KPU Temukan Kembali 32 Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Avatar of PortalMadura.com
KPU temukan kembali 32 caleg mantan terpidana korupsi
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum () kembali menemukan adanya 32 nama calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan nama 32 calon legislatif mantan terpidana korupsi itu merupakan data baru yang ditemukan dari hasil pemeriksaan KPU di daerah terhadap daftar nama calon legislatif yang akan mengikuti . dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (19/2/2019).

“Teman-teman di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pencermatan lagi, pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami, ada beberapa data yang kemarin belum disampaikan,” ujar Arief Budiman di kantornya pada Selasa.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan data baru nama caleg mantan koruptor itu di antaranya merupakan caleg DPRD Provinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota.

“Penambahan itu terdiri dari 7 orang untuk caleg DPRD Provinsi dan 25 orang untuk caleg DPRD Kabupaten Kota,” kata Ilham.

Dengan penambahan data baru ini maka total dari keseluruhan tersebut mencapai 81 dari sebelumnya hanya 40 caleg mantan terpidana korupsi.

Jika digabungkan dengan yang pertama berjumlah 40 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, ditambahkan sekarang menjadi 32 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, kata Ilham.

“Totalnya ada 72 orang. Itu di luar calon DPD, calon DPD tidak ada penambahan,” kata dia.

Nama 32 caleg mantan terpidana korupsi yang baru ditemukan kata Ilham di antaranya Partai PKB sebanyak dua orang yang merupakan caleg DPRD Kabupaten / Kota, PDI Perjuangan satu orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Partai Golkar dua orang caleg dari DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Menurut Ilham, hanya dua partai yang tidak mengajukan caleg mantan terpidana korupsi yakni Partai Nadem dan PSI.

Sebelumnya pada akhir Januari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 49 nama Calon Legislatif (Caleg) DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi.

Mereka terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

Rincian untuk 40 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan partai yang paling banyak mengajukan caleg koruptor yakni Partai Golkar (8 orang), Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.