Kuatir Penyadapan Harus Izin, Mahfud MD Tak Setuju Revisi UU KPK

Avatar of PortalMadura.Com
Kuatir Penyadapan Harus Izin, Mahfud MD Tak Setuju Revisi UU KPK
Mahfud MD

PortalMadura.Com, – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), , tidak setuju jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi.

Pasalnya, ia khawatir akan melemahkan fungsi KPU. Salah satu contoh pelemahan terhadap KPK, jika KPK harus izin terlebih dahulu kepada pengawas saat mau melakukan penyadapan terhadap tersangka.

“Kalau KPK harus ada yang mengawasi saat melakukan penyadapan, pasti akan melemahkan KPK. Apalagi harus minta ijin dulu jika mau menyadap, ya pasti bocor dong,” ujar Mahfud MD, di Sumenep saat menjadi narasumber seminar nasional yang bertema “politik hukum pasca reformasi, Rabu (17/2/2016).

Menurut Mahfud, KPK tidak akan melakukan penyadapan terhadap seseorang sebelum dinyatakan tersangka. “Makanya saya secara pribadi tidak setuju undang-undang KPK itu direvisi, khawatir KPK dilemahkan dengan cara harus izin dulu saat hendak menyadap,” bebernya.

Ia menilai, selama ini, penyadapan yang dilakukan KPU itu tidak pernah salah, karena semua orang yang disadap dan telah ditetapkan tersangka pasti terbukti bersalah didepan majelis hakim.

“Hanya saja, yang menjadi problem saat ini, jangka waktu dari penetapan tersangka ke pengajuan kasus pada pengadilan tidak diatur, makanya itu harus ada SOP yang jelas agar yang bersangkutan tidak terlalu lama menyandang status tersangka,” pungkasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.