Mulai 8 Januari 2020, Sumenep Dilarang Memutasi ASN

Avatar of PortalMadura.com
Mulai 8 Januari 2020, Sumenep Dilarang Memutasi ASN
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi (HDI) dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i (Foto. Ist)

PortalMadura.Com, – Menjelang pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan berlangsung 23 September 2020, para kepala daerah dilarang memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat di lingkungan kerjanya.

Berkaitan dengan hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep berkirim surat kepada Bupati Sumenep, A Busyro Karim.

“Agar tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan tanpa mendapatkan izin dari menteri berwenang,” terang Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi (HDI) dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i, pada PortalMadura.Com, Sabtu (4/1/2020).

Penerapan aturan larangan melakukan mutasi ini, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada Pasal 28 huruf (a) dan (b) disebutkan; a). Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan tanpa mendapat izin dari menteri yang membidangi urusan dalam negeri; dan b). Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Hal ini dimaksudkan dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan pencalonan ,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga merujuk pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: SS-2012/K. BAWASLU/PM.00.00/12/2019 Tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020.

Bila dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, maka sejak 8 Januari 2020, kepala daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan dari kementerian berwenang.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.