Muslimah, Ini 4 Syarat Berbusana dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Muslimah, Ini 4 Syarat Berbusana dalam Islam
Ilustrasi (Blogger)

PortalMadura.Com – Busana syar'i untuk semakin berkembang dan peminatnya pun beragam, mulai dari bayi hingga dewasa. Trend fashion ini banyak menghadirkan model-model terbaru dengan bahan yang beragam.

Bagi seorang muslimah, tentunya harus mengetahui syarat busana syar'i yang bisa digunakan sebagai penutup aurat. Islam sendiri tidak menentukan model pakaian tertentu bagi umatnya. Hanya saja, harus mengikuti aturan Islam.

Berikut ini secara garis besar kriteria atau panduan fashion untuk muslimah, sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman sindonews.com.

Harus Menutup Aurat

Prinsip pertama yang menjadi dasar agar fashion muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam.
Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah SWT untuk mendekatinya.

Hal ini terdapat dalam surah al-A'raf: 22 artinya: “(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” (QS Al-A'raf:22)

Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata: ”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya seraya bersabda: ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud]

Di dalam hadis lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah bersabda;
”Barangsiapa melihat aurat, hendaklah ia menutupinya.” [HR. Abu Dawud]

”Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Muslim].

Tidak Transparan dan Tidak Ketat

Fashion yang dipakai harus tidak tembus pandang, agar tidak memperlihatkan bentuk atau lekuk tubuh yang harusnya ditutup. Sebab, secara tidak langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat.

Memilih warna dan bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli fashion, muslimah sangat dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan.

“Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.

Tidak Menyerupai Lawan Jenis

Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Ra., berkata: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Hadis di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya, termasuk dalam dalam hal berpakaian.

Di samping itu etika berpakaian yang perlu diperhatikan adalah kesederhanaan. Karena kesederhanaan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman.

Rasulullahbersabda kesederhanaan adalah bagian dari iman.

Tidak Memakai Parfum

Busana atau fashion muslimah, tidak boleh diberi parfum (di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah-karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat).

Argumennya adalah sebagai berikut :
Abu Musa Rhadiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda : “Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina,” (HR Ahmad, an-Nasa'i dan al-Hakim)

Zainab ats-Tsaqafiyah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabada : “Apabila salah seorang kalian pergi ke masjid, janganlah mendekati minyak wangi”. (HR Muslim dan an-Nasa'i)

Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda : Perempuan mana pun yang mengenakan parfum, kemudian keluar menuju masjid maka salatnya tidak diterima sampai dia mandi”. (HR Ibnu Majah)

Wallahu A'lam

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.