Muslimah, Ini Hukum Putihkan Kulit

Avatar of PortalMadura.com
Muslimah, Ini Hukum Putihkan Kulit
Ilustrasi (Hipwee)

PortalMadura.Com – Pada umumnya, wanita di Indonesia memiliki warna kulit sawo matang. Tidak heran, hal ini membuat mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan kulit putih agar terlihat cantik dan menunjang penampilannya.

Apalagi saat ini perkembangan teknologi dan ilmu kedokteran semakin canggih, memungkinkan segala treatmen kecantikan juga kian dipermudah. Tapi, bagaimana Islam memandang tentang hal tersebut?. Apa hukumnya jika muslimah memutihkan kulit?.

Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini:

Hukumnya ada yang diperbolehkan adapula yang haram, karena memutihkan kulit ada dua keadaan yaitu :

Mengubah menjadi Putih
Hal ini perlu dirinci apakah mengubah sementara atau mengubah selamanya. Jika mengubah hanya sementara, maka hukumnya boleh. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin ditanya mengenai hukum menggunakan krim pemutih, beliau menjawab: “Adapun jika memutihkan wajah untuk sementara waktu, jika dicuci akan hilang, maka ini tidaklah mengapa,” (Fatwa Nurun ‘alad Darb).

Namun, jika mengubah selamanya, maka hukumnya haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Sebagaimana dalam suatu hadis: “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah,” (H R. Bukhari No.4886).

Mengembalikan menjadi Putih (warna semula)
Kulitnya berubah karena suatu hal misalnya penyakit maka ini diperbolehkan karena bukan megubah tetapi mengembalikan ciptaan Allah ke semula. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, ia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.

Baca Juga : Terjaring Operasi Gabungan, Dua Motor Plat Merah Bermasalah

Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas”.

Itulah penjelasan mengenai hukum memutihkan kulit. Wallahu A’lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.