Ngeri! Polisi Sumenep Ringkus 15 Tersangka Narkotika Libatkan Anak Usia SD-SMA

Avatar of PortalMadura.com
Polisi menunjukkan barang bukti (@portalmadura.com)
Polisi menunjukkan barang bukti (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur dan Polsek Jajaran meringkus 15 tersangka narkotika selama bulan Oktober 2020.

Kapolres Sumenep, AKBP Darman menjelaskan, tiga di antara tersangka berstatus pelajar atau mahasiswa, sembilan swasta, dua tersangka unsur petani dan satu orang pengangguran.

“Total barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 14,89 gram, pil inex 10 butir dan uang tunai Rp.470 ribu,” katanya pada konferensi pers, Rabu (21/10/2020).

Dari 15 tersangka tersebut merupakan pengungkapan 10 kasus. Statusnya, empat orang pengedar, enam orang kurir dan lima lainnya pemakai. “Satu di antara 15 tersangka adalah perempuan,” terangnya.

Usia rata-rata tersangka, lima orang usia 15 tahun sampai 24 tahun. Dan sisanya, 25 tahun lebih.

“Mayoritas ditangkap di permukiman warga, hanya dua tersangka di tempat umum dan satu di pelabuhan,” sebutnya.

Penyidik Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Baca Juga : Kapolres Sumenep Sebut Pengguna Narkoba Tidak Dijerat “UU Narkotika”

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.