ODGJ Dapat Membuat KTP Elektronik

Avatar of PortalMadura.com
ODGJ Dapat Membuat KTP Elektronik
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sampang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten , Madura, Jawa Timur, memiliki hak untuk melakukan rekam identitas atau membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang, Edi Subinto menyampaikan, ODGJ dapat melakukan rekam KTP yang dibantu langsung oleh petugas pelayanan di lapangan.

Pihaknya terus berupaya melayani beberapa ODGJ dalam kondisi stabil dan tidak mengganggu petugas untuk dibantu pembuatan identitas kependudukan di wilayah Sampang.

“Kami telah melayani satu ODGJ untuk rekam KTP warga Kota Sampang. Namun, ada sekitar lima orang yang akan menyusul ke depan,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Menurut Edi, seluruh penduduk memiliki hak untuk memperoleh identitas kependudukan berupa KTP, termasuk, warga kategori ODGJ dengan penggunaan identitas sesuai syarat tertentu.

“Manfaat yang paling mendasar dari KTP, misal, kebutuhan untuk berobat. Jika kepentingan yang lain bagi ODGJ, tinggal mengikuti persyaratan sesuai kategori,” imbuhnya.

Warga Sampang Wajib KTP

Edi menyebutkan, warga Sampang wajib KTP mencapai 617,864 jiwa. Selesai perekaman, sebanyak 611,859 jiwa per Desember 2020. Rekam KTP yang telah selesai mencapai 99,03 persen.

“Sisanya masih berjalan proses perekaman KTP. Data ini, dinamis dan setiap hari bisa bertambah, berkurang, meninggal, sampai pindah domisili,” terangnya.

Warga yang mengikuti pendataan dan rekam KTP, menjadi bahan evaluasi perkembangan jumlah data penduduk setiap enam bulan sekali.

“Evaluasi yang kami lakukan, berpedoman pada jumlah data penduduk per Desember 2020,” pungkasnya pada PortalMadura.Com.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.