PortalMadura.Com, Sumenep – Sedikitnya 25 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, Selasa (19/1/2021).
Mereka tidak mengenakan masker saat melintas di area Taman Bunga (TB). “Sanksi variatif sesuai dengan umur,” terang Kepala Seksi Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Sumenep, Taufikurrahman, Selasa (19/1/2021).
Bagi yang berumur kurang dari 18 tahun, dikenakan sanksi sosial berupa push up. Umur 18 tahun ke atas diterapkan sanksi membaca doa-doa dan Pancasila. “Jadi, sanksi itu kita sesuaikan dengan umur,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang tidak mengenakan masker menurun dari operasi yustisi sebelumnya. “Sebelumnya mencapai 50-90 pelanggar. Hari ini (19/1/2021) 25 pelanggar,” katanya.
Mulai menurunnya jumlah pelanggar prokes, diprediksi karena kesadaran warga dan penegakan disiplin yang gencar dilakukan oleh tim gabungan.
Pihaknya mengingatkan agar warga Sumenep mematuhi dan memerhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yakni mengenakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas.(*)