P2KD Memiliki Hubungan Famili dengan Bacakades Wajib Diganti

Avatar of PortalMadura.com
P2KD-Memiliki-Hubungan-Famili-dengan-Bacakades-Wajib-Diganti
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Serentak tahun 2021 yang memiliki hubungan famili dengan Bakal Calon Kades (Bacakades) wajib diberhentikan.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, Selasa (15/6/2021).

“Untuk menghindari adanya konflik dan kecemburuan sosial di masyarakat,” katanya.

Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perbup 54 Tahun 2021 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa.

Jika ditemukan, panitia melakukan keberpihakan kepada salah satu Calon Kepala Desa (Cakades), pihaknya meminta agar masyarakat segera melaporkan ke BPD setempat. “Itu harus diganti,” tandasnya.

Prosedurnya, yang bersangkutan (panitia) diberhentikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan segera digantikan pada warga lain yang netral.

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten , ditetapkan, pada Kamis (8/7/2021). Sedikitnya diikuti 86 desa.

Bagi desa yang bacakadesnya lebih dari 5, maka akan ditambah dengan uji kepemimpinan yang dijadwalkan, pada tanggal 17 Juni 2021.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.