Pamekasan Tidak Akan Lagi Rekrut Pegawai Honorer

Avatar of PortalMadura.com
Empat Jabatan Eselon II Pemkab Pamekasan Dilelang
dok. Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono, (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dilarang melakukan rekrutmen .

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono mengungkapkan, pelarangan rekrutmen pegawai dengan status tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Bagi Gubernur dan Bupati/wali Kota se Indonesia.

“Kemudian ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” katanya, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Harga Cabai di Sumenep Naik

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap untuk memenuhi kekurangan abdi negara di setiap instansi di daerahnya menyusul banyaknya ASN yang pensiun.

“Kekurangan ASN itu akan dilakukan melalui mekanisme rekrutmen sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.