PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dilarang melakukan rekrutmen pegawai honorer.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono mengungkapkan, pelarangan rekrutmen pegawai dengan status honorer tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Bagi Gubernur dan Bupati/wali Kota se Indonesia.
“Kemudian ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” katanya, Senin (13/1/2020).
Baca Juga: Harga Cabai di Sumenep Naik
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap untuk memenuhi kekurangan abdi negara di setiap instansi di daerahnya menyusul banyaknya ASN yang pensiun.
“Kekurangan ASN itu akan dilakukan melalui mekanisme rekrutmen sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.