Pamit ke Taman Bunga, Anak Bawah Umur Digerayangi Hingga Dibabat Mahkotanya

Avatar of PortalMadura.com
Pamit ke Taman Bunga, Anak Bawah Umur Digerayangi Hingga Dibabat Mahkotanya
Pelaku diamankan di Polres Sumenep (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Warga Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bunga (nama samaran) umur 16 menjadi korban dugaan ‘p3ncabulan' dan ‘p3rsetubuhan' oleh pemuda HE (19), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.

Pemuda pengangguran itu merenggut mahkota korban di rumahnya. Kejadian ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Saat itu, pelaku minta izin ke orang tuanya untuk membawa korban jalan-jalan ke (jantung Kota Sumenep).

Malam itu, sepasang lain jenis itu tidak pulang ke rumahnya, melainkan bermalam di Taman Bunga (TB) sambil berswafoto.

Pagi hari, tepatnya tanggal 28 Maret 2019, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung tidur. Sekitar pukul 10.00 WIB korban terbangun dengan aksi bejat pelaku.

Pelaku sedang menciumi bibir, pipi, leher hingga payudara korban. Tubuh korban habis digerayangi.

Tidak berhenti di sini, hawa nafsu setan pelaku semakin liar hingga menghabisi masa depan korban. Cairan putih pelaku muncrat dan dikeluarkan di luar ‘arena'.

“Hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban di rumahnya. Tapi spermanya tidak dikeluarkan di dalam,” kata Kasubag Humas , AKP Widiarti, Senin (1/7/2019).

Setelah kejadian itu, pelaku membawa korban ke rumah seseorang berinisial AI, teman pelaku di desanya. Korban ditinggal pelaku di rumah temannya hingga beberapa hari.

Pada tanggal 30 Maret 2019, korban kabur dari rumah teman pelaku itu sekitar pukul 08.00 WIB. Sampai di Taman Bunga, korban langsung menghubungi keluarganya untuk dijemput dan langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Sumenep.

“Berdasarkan laporan itu, kami langsung menindaklanjuti dan akhirnya pelaku kami amankan di Mapolres,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari levis warna biru dongker, BH warna hijau muda, dan celana dalam warna putih.

“Terhadap pelaku diterapkan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.