PAN Incar Posisi Wabup Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
portal madura berita madura terkini

PortalMadura.Com, – Partai politik (Parpol) pendukung Bupati dan , Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam-Raja'e (Berbaur) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 mulai merapatkan barisan kembali.

Hal itu dilakukan setelah Wakil Bupati Pamekasan, Raja'e meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2020 dalam tahap pemulihan setelah sebelumnya dinyatakan negatif Covid-19 di Rumah Sakit Soetomo Surabaya.

Parpol pengusung tersebut meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Parpol pengusung ini sekarang mengagendakan pertemuan membahas sosok pengganti Raja'e mendampingi Bupati Baddrut Tamam.

“Sekarang masih suasana berduka, mudah-mudahan almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran. Soal mekanisme itu ada mekanisme dan aturannya,” kata Ketua DPD PAN Pamekasan, Heru Budi Prayitno memulai pembicaraannya, Selasa (5/1/2021).

Heru mengatakan, parpol pengusung belum membicarakan penggantian wabup secara spesifik, namun pihaknya telah mengagendakan untuk membahas bersama hingga menemukan sosok yang cocok mengisi kursi jabatan orang nomor dua di bumi Gerbang Salam tersebut.

Pria asal Sumenep ini menambahkan, secara regulasi penggantian wabup diusulkan oleh parpol pengusung kepada DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna.

Regulasi itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 176 Ayat 1,2,3 dan 4, dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 Pasal 23 Ayat d dan e, serta Pasal 24 Ayat 1,2,3 dan 4.

Dalam pasal 176 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 berbunyi, (1) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Kemudian, (2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kita masih komunikasi dengan DPW dan DPP, sudah jelas PAN sebagai partai pengusung mengajukan nama dari internal PAN atau kader, tidak mungkin orang luar. Pasti kader sendiri, apalagi bekas pejuang dan pendukung Baddrut Tamam-Raja'e,” tegasnya.

Mantan Ketua Forum LSM Pamekasan ini melanjutkan, pihaknya tidak mau berandai-andai perihal sosok kader PAN yang akan mengisi . Sebab, politik di Pamekasan ke depan akan berjalan dinamis.

“Tapi masyarakat itu ekspektasinya sangat tinggi dari internal PAN, karena pengusung utama,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.