Pecandu SS Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Pecandu SS Diringkus Polisi
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Seorang pecandu sabu-sabu (SS) diringkus petugas di Jalan Raya Sendeng Dejeh, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu poket SS yang baru dibeli dari sang bandar.

Kini, tersangka yang diketahui berinisial DL (38) warga asal Surabaya tersebut meringkuk di balik jeruji besi mapolres Bangkalan. Polisi terus mengembangkan kasus ini  untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum polres Bangkalan.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal ketika petugas mencurigai pelaku saat melintas di TKP. Selanjutnya, petugas menghentikan motor pelaku. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi menemukan satu poket SS dari pelaku. Lalu petugas menggelandang pelaku ke mapolres untuk melakukan pemeriksaan lebih intensif. Selain tersangka, sepeda motor dan HP milik pelaku juga ikut disita sebagai barang bukti (BB).

“Pelaku ini pemakai, bukan bandar. Karena dari Surabaya datang kesini, lalu kembali lagi dengan membawa satu poket SS. Rencananya akan dipakai,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2014).

Menurut Sulis, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sehingga bandar SS bisa ditangkap. Begitu juga dengan jaringannya, bisa segera diungkap. Supaya peredaran narkoba dibisa dihentikan.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (dit/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.