Pemkab Sumenep Belum Terima Izin Baru Kafe Apung Keta

Avatar of PortalMadura.com
Pemkab Sumenep Belum Terima Izin Baru Kafe Apung Keta
Waroeng Apoeng Kheta

PortalMadura.Com, – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum menerima pegajuan surat izin baru dari (), Desa Muangan, Kecamatan Saronggi.

“Sampai saat ini, belum ada permohonan atau pengajuan izin baru,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Kukuh Agus Susanto, Rabu (20/1/2021).

Informasi yang berkembang, kafe Apung Keta akan dijadikan rumah makan atau resto pasca ditutup sementara oleh polisi karena kedapatan barang bukti yang diduga sabu dan terdapat room.

Petugas membuka kembali kafe Apung Keta pada (16/1/2021). “Sampai saat ini, di meja saya belum ada laporan tentang permohonan baru terkait Resto itu. Atau mungkin saja mereka melakukan permohonan melalui sistem (daring),” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum kafe Apung Keta Sumenep, Moh. Sidiq menjelaskan, untuk kafe Apung Keta tetap menggunakan surat izin yang lama.

“Tapi khusus room, akan kami usahakan ada izinya,” terangnya.

Keberadaan room diakui memang ada. Bahkan, pihaknya memastikan jika seluruh room di Sumenep tidak mengantongi izin.

“Dan mungkin nanti satu-satunya room yang berizin hanya Kafe Apung Keta,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.