Penataan Ulang, Pedagang Pasar Margalela Tak Dapat Izin Perpanjangan Kios

Avatar of PortalMadura.com
Penataan Ulang, Pedagang Pasar Margalela Tak Dapat Izin Perpanjangan Kios
Pasar Margalela Sampang (Foto: Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Para pedagang di Pasar Margalela Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak boleh memperpanjang izin untuk membuka kios yang disewa.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Margalela, Rahmat menyampaikan, ada status pencabutan penggunaan kios yaitu tentang izin untuk berjualan.

“Kami yang masih aktif berjualan tidak boleh memperpanjang izin. Jika semua kios tidak boleh buka, kami minta ketegasan kepada pemerintah,” ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Fadol menjelaskan, dinamika pada pasar Margalela harus dikosongkan untuk dilakukan penataan ulang.

“Ada miskomunikasi antara pemerintah dengan pedagang. Paguyubun meminta supaya pemilik kios pasar Margalela aktif kembali,” terangnya.

Menurutnya, rencana untuk mengosongkan pengguna kios pasar Margalela sesuai dengan perintah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.

“Menyikapi terhadap SK Bupati, bahwa pasar Margalela harus kosong dan diadakan penataan ulang. Target penataan pasar paling lambat sampai Juli 2021,” terangnya.

Fadol menyebutkan, tempat pedagang pasar Margalela mencapai 333 kios. Pihaknya menginginkan pasar Margelela dapat berjalan ramai dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah ada keinginan untuk para pedagang supaya nyaman beraktivitas di pasar Margalela,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Sampang, Suhartini Kaptiati mengaku, tim relokasi melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Stiker yang ditempel pada kios pasar Margalela dalam rangka penataan ulang. Rencana kami lakukan sesuai perintah Bupati,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.