PortalMadura.com– Pengadilan Prancis secara resmi menutup lembaran pertikaian hukum panjang antara Kylian Mbappe dan mantan klubnya, Paris Saint-Germain (PSG). Berdasarkan laporan dari portalmadura.com, pengadilan menolak gugatan “pelecehan moral” yang diajukan oleh bintang Real Madrid tersebut terhadap manajemen klub asal Paris.
Berdasarkan laporan surat kabar L’Equipe yang dirilis pada Jumat (03/10/2026), gugatan yang dilayangkan Mbappe terkait dugaan tekanan psikologis dan intimidasi di tempat kerja ditolak akibat kurangnya bukti yang memadai. Meski tim hukum sang pemain sempat menarik kembali gugatan tersebut, kejaksaan umum sebelumnya tetap melanjutkan penyelidikan secara independen sebelum akhirnya hakim penyidik memutuskan menghentikannya pada Mei lalu.
Akar Sengketa Kontrak dan Karier
Konflik ini bermula pada awal musim 2022–2023, ketika PSG memutuskan untuk mengeluarkan Mbappe dari tim utama akibat keengganannya mengaktifkan klausul perpanjangan kontrak. Situasi tegang ini mereda setelah pelatih Luis Enrique menempatkannya kembali ke skuad utama hingga ia hengkang ke Real Madrid secara gratis pada musim panas 2024.
Di sisi lain, PSG sempat menahan sebagian gaji dan bonus sang pemain dengan dalih kesepakatan lisan bersama presiden klub, Nasser Al-Khelaifi. Hal tersebut memicu Mbappe melancarkan perlawanan hukum secara menyeluruh pada Mei 2025.
Penyelesaian Akhir dan Kepastian Hukum
Kendati sempat bersitegang, sengketa finansial utama mereda setelah pengadilan perburuhan memenangkan pihak pemain dan mewajibkan PSG membayarkan hak-hak tertunggak senilai 61 juta euro. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat setelah pihak klub memilih tidak mengajukan banding.
Dengan ditolaknya gugatan pelecehan moral ini, seluruh rangkaian perselisihan hukum antara kedua belah pihak resmi ditutup. Keputusan ini sekaligus mengakhiri babak panjang sejarah kejayaan Mbappe di Prancis sejak bergabung dari AS Monaco pada 2017 sebelum kini sepenuhnya fokus meniti karier bersama Real Madrid.





