PortalMadura.Com, Sumenep – Ahmad Johan (38), yang berdomisili di Dusun Patapan, Desa Tebul Timur, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi Sumenep.
Tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir JL. KH. Zainal Arifin Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Satreskoba Polres Sumenep yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan, tersangka kedapatan dua poket sabu, masing-masing berisi 3,58 gram dan 0,92 gram (berat keseluruhan ± 4,50 gram).
“Barang bukti dibungkus plastik klip kecil disimpan pada saku celana depan di bagian kiri dan kanan,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Senin (11/3/2019).
Baca Juga : Hirup Udara Segar, Mantan Camat di Madura Beri Testimoni Korupsi Fee Dana Desa
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
“Atas laporan warga itu kita lakukan penyelidikan secara intensif. Ternyata benar diketahui terlapor akan melakukan transaksi sabu. Saat kejadian, tersangka bersama temannya,” urainya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.