Pertengahan Januari 2021, Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Sumenep 2020

Avatar of PortalMadura.com
Pertengahan Januari 2021, Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Sumenep 2020
dok. Komisioner KPU Sumenep Rafiqi (Foto : Badri Stiawan @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih hasil diperkirakan pertengahan Januari 2021.

“Insyaallah pertengahan Januari tahun depan,” terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Rafiqi, Senin (28/12/2020).

Pihak KPU Sumenep, kata dia, menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRKP) Mahkah Konstitusi (MK) untuk penetapan bagi paslon peraih suara terbanyak pada Pilbup Sumenep 2020.

“Setelah BRKP baru ada ,” tegasnya.

Pasca BRKP, kata dia, KPU memiliki jedah waktu hingga lima (5) hari untuk melanjutkan tahapan yakni penetapan bagi paslon peraih suara terbanyak.

“Jadi, kami tetap menunggu BRKP,” kembali menegaskan.

Jika ada pengajuan permohonan atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK, maka KPU menunggu sampai ada putusan.

“Sampai saat ini, belum ada permohonan PHP ke MK,” tandasnya.

Pihaknya memperkirakan, jika tidak ada perkara PHP yang diajukan ke MK, penetapan paslon dengan hasil suara terbanyak pada awal tahun 2021.

“Jadi, kalau BRKP itu kosong, pertengahan Januari 2021 sudah bisa dilakukan penetapan paslon terpilih,” tandasnya.

Pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon (Paslon).

Nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) meraup 319.876 suara. Dan nomor urut 02, Fattah Jasin-Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai) memperoleh 296.676 suara.

Dari hasil rekapitulasi yang digelar KPU Sumenep sejak Rabu (16/12/2020) sampai dengan Kamis (17/12/2020), terpaut 23.200 suara untuk kemenangan Fauzi-Eva.

Atas hasil itu, saksi paslon 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Sumenep 2020.

Baca Juga : Saksi Paslon 02 Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Sumenep

Sementara, MK membuat sebuah ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam hal ini, objek perselisihan yang akan diperiksa dan diadili oleh MK adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengenai penetapan perolehan suara perselisihan hasil dari pemilihan kepala daerah yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

PortalMadura.Com melansir dari antara mengutip laman mkri.id, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.