PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 180 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melanggar aturan kampanye.
APK ditertibkan paksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyebar di Kecamatan Karang Penang 14 baliho, Sokobanah 57 baliho, Torjun 5 baliho 2 spanduk, Kecamatan kota Sampang 102 baliho dan spanduk.
Baca Juga: Pelantikan Bupati – Wakil Bupati Sampang Terpilih Diundur 30 Januari 2019
Semua APK dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2017 atas perubahan Perbup Nomor 61 Tahun 2015 tentang pemasangan reklame.
“APK rata-rata dipaku pada pohon, di tiang listrik dan melintang di jalan raya,” ujar Komisioner Bawaslu Sampang, Divisi Penindakan Pelanggaran, Yunus Ali Ghafi, Jumat (18/1/2019).
Pihaknya mengaku menurunkan paksa APK sudah sesuai prosedur atau peraturan yang berlaku. Serta melibatkan petugas dari unsur Satuan Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
“Tentunya, yang sudah jelas melanggar kami turunkan. Baik APK milik calon Presiden – calon Wakil Presiden dan calon Legislatif 2019,” pungkasnya. (Rafi/Desy)