Hukum  

PHPU, Demokrat Bidik Sampang, PAN Sumenep V

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Madura – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum () juga diajukan Partai Demokrat (PD) dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke (MK) dengan dua daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda di wilayah Madura, Jawa Timur.

Partai Demokrat dalam perihal yang diajukan yakni Permohonan pembatalan keputusan KPU nomor 411/KPTS/KPU/tahun 2014 tentang Penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pemilu tahun 2014 yang diumumkan secara nasional pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2014 dengan lampiran juncto KPU nomor 412/kpts/KPU/tahun 2014 tentang Penetapan parpol peserta Pemilu tahun 2014 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah parpol peserta pemilu secara nasional dalam pemilu anggota DPR tahun 2014.

Penelusuran PortalMadura.Com melalui website Mahkamah Konstitusi, dalam permohonannya setebal 205 lembar dengan kuasa hukumnya sebanyak 13 orang menyebutkan, perolehan suara pemohon (Partai Politik), menurut termohon di daerah pemilihan Jatim XI meliputi Bangkalan, Sumenep, Sampang dan Pamekasan berjumlah 376.536 suara, sehingga pemohon diperkirakan akan mendapat kursi ke-2 dari 9 (sembilan) yang tersedia untuk DPR RI.

Dalam tabel yang disajikan di halaman 89-91 disebutkan, PPP memperoleh 413.230 suara, Demokrat memperoleh 376.536 suara, PKB memperoleh 363.611 suara, Hanura memperoleh 355.259 suara, Gerindra memperoleh 298.696 suara, Nasdem memperoleh 291.378 suara, Golkar memperoleh 193.641 suara, PDIP memperoleh 173.812 suara.

Disebutkan pula, terdapat dugaan penggelembungan suara diwilayah Sampang yang merugikan Partai Demokrat, dan disebutkan terdapat sejumlah pelanggaran Pemilu oleh Termohon (Penyelenggara Pemilu), sehingga pemohon menuntut untuk dilakukan Pemilu Ulang.

Permohonan tersebut atas pengajuan , Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Edhie Baskoro Yudhoyono.

Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Form – 10-1.a telah masuk dalam Daftar Perkara Konstitusi Diregistrasi (perbaikan) Nomor : 11-08/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 PAN. Dalam nomor sub perkara disebutkan : Jawa Timur ; 11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ;
1. DPRD Provinsi Jawa Timur 4
2. DPRD Kab/Kota, Kabupaten Nganjuk 2
3. DPRD Kab/Kota (Perseorangan) Sumenep V.

Ditandatangani di Jakarta 17 Mei 2014 oleh Panitera dan oleh pemohon/kuasa.(htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.