PortalMadura.Com, Sumenep – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditunda lagi dengan batas waktu tidak ditentukan. Sebelumnya dijadwalkan bulan Juni 2021.
Terdapat 86 desa yang masa jabatan kepala desa sudah berakhir dan saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Supardi menjelaskan, pilkades itu diundur dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2019.
“Perbup itu akan diubah. Jadi, kita masih menunggu sampai perubahan itu selesai,” terangnya, Selasa (5/1/2021).
Selain itu, salah satu yang akan menjadi pertimbangan adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades yang saat ini masa pandemi Covid-19.
“Itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 dan Surat Edaran (SE) Permendagri Nomor 114,” katanya.(*)