Polisi Gerebek Pelaku Ranmor, Malah Panen Tersangka Sabu

Polisi Gerebek Pelaku Ranmor, Malah Panen Tersangka Sabu
AKBP. Anissullah M Ridha

PortalMadura.Com, Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus tiga orang tersangka pengguna sabu.

Ketiga tersangka berinisial MR (34), S (53) dan AR (35), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Mereka ditangkap di rumah tersangka MR.

“Saat ditangkap, para tersangka sedang mengonsumsi sabu,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Senin (17/7/2017).

Dijelaskan, kasus sabu-sabu tersebut mempunyai kaitan dengan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dimana mereka juga pelaku pencurian bermotor.

Penangkapan ketiga tersangka berawal saat polisi menangkap inisial MA, pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kepada polisi MA mengakui, bahwa hasil pencurian motornya dijual kepada MR, dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cara melakukan penggerebekan rumah MR.

“Ternyata MR dengan 2 temannya sedang mengonsumsi sabu,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, berupa sabu seberat 0,91 gram dan sisa sabu dalam plastik klip kecil sekitar 2,10 gram.

Penyidik menerapkan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. (Hamid/Putri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses