Polisi Ringkus ASN Sampang Kasus Dugaan Penganiayaan Pasutri

Avatar of PortalMadura.com
Berkedok Arisan Online, Wanita Cantik Gelapkan Uang Ratusan Juta
Ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Faisol (43) warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.

Tersangka Faisol, staff Kantor Kecamatan Karang Penang, Sampang. Korbannya, pasangan suami istri (pasutri), H. Sahar (57) dan Hj. Samuna (50) warga Desa Patapaan.

“Tersangka telah kami limpahkan ke untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Torjun, Sampang, Iptu Heriyanto, Senin (16/11/2020).

Pelaku ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Patapaan oleh anggota Reskrim Polsek Torjun, Sampang, pada Minggu 15 November 2020.

Ia menjelaskan, dugaan itu terjadi, 18 Agustus 2020. Kedua korban mengalami luka berat dan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Muhammad Zyn Sampang.

KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto menjelaskan, tersangka Faisol sempat buron selama dua bulan. Pelaku selalu pindah untuk bersembunyi agar tidak dapat dilacak petugas.

“Kami sedang mendalami kasus ini,” terangnya.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, kata dia, pelakunya empat orang. Pelaku lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tetap kami lakukan pengejaran, walaupun mereka selalu pindah tempat,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.