Polisi Sita Uang Rp17,3 Juta dalam Kasus OTT Pasar Lenteng

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Penyidik , Jawa Timur, menyita barang bukti uang Rp 17,3 juta (sebelumnya Rp 15,5 juta) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan () dugaan pungutan liar di Pasar Lenteng.

“Barang bukti berupa uang secara keseluruhan senilai Rp 17,3 juta yang kami sita dari dua tersangka dan satu korban,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman di Sumenep, Rabu (1/7/2020).

Pada Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi melakukan OTT dugaan pungutan liar atas penggunaan los baru di Pasar Lenteng.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni S, J, dan MR. S dan J adalah pegawai harian lepas di UPT Pasar Lenteng, sementara MR adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Pasar Lenteng.

Barang bukti berupa uang Rp 17,3 juta itu disita dari tiga orang, yakni Rp 10 juta dari tersangka S, Rp 5,3 juta dari tersangka J, dan Rp 2 juta dari salah seorang pedagang yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Kami menjerat ketiga tersangka dengan pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman.

Polisi telah menahan ketiga tersangka di ruang tahanan Mapolres Sumenep sejak Senin (29/6/2020). (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.