PortalMadura.Com, Sumenep – Aparat gabungan dari Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyita 171 botol Minuman Keras (Miras), Sabtu (21/3/2020) malam.
Dari 171 buah botol miras itu diamankan dari Warung Kedai Ratu, Cafe Mr. Ball & Cafe Apung Keta.
Hal ini dilakukan dalam momentum Operasi Pekat Semeru 2020 dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Sutrisno.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (22/3/2020) menyebutkan, dari warung Kedai Ratu di Jl. Lingkar Timur, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, milik Muhlis disita sebanyak 137 botol miras.
Sedangkan dari Cafe Mr. Ball, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, milik Robin sebanyak 23 botol.
Dan di Cafe Apung Keta Jl. Raya Pamekasan – Sumenep KM 5, Desa/Kecamatan Saronggi, milik Hamsuri, sebanyak 11 botol.
“Semua barang bukti kita sita (total 171 buah botol). Sekarang ada di Polres,” katanya.
Ia menyampaikan, pada saat melaksanakan kegiatan patroli gabungan juga mendapat informasi dari masyarakat adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta Minuman Keras (Miras) di Jalan Umum Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak, bergerak cepat dan ternyata benar adanya. “Menemukan delapan pemuda sedang pesta minuman keras jenis arak,” katanya.
Saat ini, mereka sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Adapun delapan pemuda yang digelandang petugas gabungan, adalah FJ (18), MT (29), MD (20). Ketiganya warga Desa Daleman, Kecamatan Ganding, Kabuapaten Sumenep.
Selain itu, AR (19), AH (21), AS (21), AE (28), SO (25). Semuanya warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Baca Juga : Enam Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia di Rumah Kos Wilayah Kolor Sumenep
Tonton Juga : Enam Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia Satpol PP Sumenep
https://www.youtube.com/watch?v=SAOtZL0OVBc&t=7s