Prostitusi Online Terungkap, Ini Solusi Mengatasi Perzinahan Menurut Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Prostitusi Online Terungkap, Ini Solusi Mengatasi Perzinahan Menurut Islam
Hanifatus Suhro

Oleh : Hanifatus Suhro* (Forum Muslimah Peduli Generasi dan Peradaban)

Perzinahan kian merebak! Kali ini viral kasus yang melibatkan salah satu artis Ibu kota yakni VA, VA ditangkap oleh Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya.

Fenomena prostitusi tak kunjung hentinya, bisnis prostitusi bahkan semakin berkembang dengan semakin majunya teknologi. (Surabaya, kompas.com 10/1/2019).

Miris, melihat sebagian komentar para netizen nampaknya ada upaya pengkaburan makna perzinahan yang sebenarnya.

Bagaimana tidak? Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, zina dianggap bukanlah kriminal bahkan lebih miris lagi zina ada yang menganggap sebagai hak asasi manusia yang harus dipenuhi.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memang mengatur terkait perzinahan. Antara lain yakni diatur dalam KUHP, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam perundang-undangan Indonesia, pelaku perzinahan dianggap melakukan tindak pidana jika salah satu atau kedua pihak bukan suami-istri serta dari pelaku telah melangsungkan perkawinan yang sah dengan orang lain, perzinahan karena pemerkosaan, pelaku perzinahan yang dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya secara online dengan tujuan tertentu, misal untuk prostitusi online.

Hal ini tergantung bagaimana penyidik dan jaksa mendapatkan bukti dan membuktikan sangkaan. Sebagaimana kita ketahui kini VA dijerat Undang-Undang ITE tentang kesusilaan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 1. (CNN Indonesia, 20/01/2019).

Pelaku perzinahan dalam prostitusi dianggap bukanlah tindakan kriminal. Ini sungguh berbahaya! Maka perzinahan akan semakin merebak. Pandangan ini bertentangan dengan sudut pandang Islam, yang menganggap perbuatan zina adalah perbuatan keji dan kriminal.

Sosiolog Imam Prasodjo menilai praktik prostitusi yang dilakukan selebriti tercipta sebagai dampak era kapitalisme global, segalanya bisa dikomoditi, bisa diperjual-belikan termasuk imaji. (BBC News Indonesia, 06/1/2019).

Kapitalisme telah menjadikan materi duniawi sebagai tolak ukur kebahagiaan. Tuntunan glamor, gaya hidup mewah seakan-akan menjadi keharusan sehingga jatuh kepada kenestapaan materi dunia yang menipu. Inilah bukti bobroknya sistem kapitalisme. Kapitalisme adalah sistem rusak yang melanggengkan kerusakan.

Saat ini standart perbuatan yang kebayakan dilakukan oleh masyarakat tidak lagi halal dan haram dalam syariat Islam namun kemanfaatan. Oleh karenanya sebagaimana perkataan dua mucikari yang saat ini dijadikan tersangka, mereka mengatakan bisnis yang dilakukan mereka adalah menggiurkan, menguntungkan, ia bisa memperboleh uang ratusan ribu hinga berjuta rupiah untuk satu pelanggan.

Nyatanya mereka salah, bukan untung sebenarnya yang didapatkan akan tetapi kerugian yang sangat besar jika mereka tidak bersegera bertaubat.

Keridhaan Allah tidak dijadikan tujuan sehingga cara apapun dipakai yang penting mendapatkan uang sebanyak-banyaknya termasuk dengan cara menjual dirinya. Padahal hakekatnya tubuh tidak bisa-diperjual belikan. Ini sungguh miris!.

Dari sekian banyak kasus yang terjadi, hanya sebagian kecil yang terungkap dan diproses oleh penegak hukum di negeri ini.

Sebagai seorang muslim … Selengkapnya

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.