Hukum  

Puluhan Tahun Tak Mendapatkan Surat Nikah

Avatar of PortalMadura.com
foto portalmadura

(PortalMadura) – Sejumlah warga di Desa Rombiya Timur Kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur resah karena tidak mendapatkan surat nikah. Padahal, mereka sudah puluhan tahun menikah dan ikut prosedur yang ditetapkan oleh kantor urusan agama (KUA, sebelum menjadi kementrian agama).

Salah satunya, diakui pasangan suami-istri (Pasutri) Junaidi dan Karimah.

“Waktu mau menikah sekitar 10 tahun lalu, kami mendaftar lewat  Mutin (petugas KUA di desa, red), tapi sampai saat ini belum mendapatkan surat nikah,” kata Idi sapaan akrab Junanidi, Selasa (10/12/2013).

Selama ini, surat nikah tersebut tidak diurus ke pihak Mutin atau KUA, karena masih tidak dianggab penting. “Kalau sekarang kan sangat dibutuhkan, mas! karena, sebagai persyaratan wajib untuk pembuatan Akta Lahir anak saya,” ujarnya.

Mendengar keluhan dari sejumlah masyarakat Rombiya Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, terutama warga Dusun Klampok Timur, membuat Ismael, pemerhati sosial bergerak cepat dan mendatangi Kantor Kementrian Agama setempat.

Alhasil, nama-nama warga yang sudah nikah dan telah ikut prosedur tersebut tidak terdaftar di bagian pencatat nikah. “Informasi yang saya terima, justru harus ikut sidang Isbad Nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep. Biayanya mencapai Rp400 ribu,” tambah Junaidi.(suk/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.