Hukum  

Ratusan Baliho Langgar Zona

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Sedikitnya 129 baliho calon legislatif (Caleg) yang diusung dari berbagai partai politik peserta Pemilu di Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditempatkan dilokasi terlarang.

“Baliho yang melanggar zona baru 129 buah. Jumlah ini hanya disepanjang jalan protokol,” kata Fathorrahman, komesioner Panwaslu Kecamatan Batuputih, Sumenep, Minggu (9/2/2014).

Pihaknya mengaku masih melakukan pendataan dan pengawasan baliho caleg yang dipajang di jalan masuk ke dusun-dusun atau perkampungan. “Bisa saja, dijalan-jalan kampung itu lebih banyak jumlahnya,” ujarnya.

Fenomena yang terjadi, kata dia, setiap hari selalu ada alat peraga kampanye baru yang dipajang di zona terlarang. Padahal, dalam peraturan KPU sudah sangat jelas aturannya.

Peraturan KPU dimaksud yakni Nomor 15 tahun 2013/keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1410/kpts/KPU-Kab-014329908/2013, tentang Penetapan Zona dan Lokasi Kampanye.

Sampai berita ini ditulis, pihak Panwaslu Kecamatan Batuputih masih melakukan rekap caleg dan nama-nama partai politik yang menempatkan alat peraga yang masuk katagori melanggar zona.(htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.