Sanksi Denda Rp. 1 Juta, Tuan Rumah Resepsi Pernikahan Diputus Langgar Prokes

Avatar of PortalMadura.com
Sanksi Denda Rp. 1 Juta, Tuan Rumah Resepsi Pernikahan Diputus Langgar Prokes
Proses sidang pelanggar prokes di PN Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Penyelenggara hajatan resepsi pernikahan, H. Zainuddin, warga Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat sanksi denda Rp. 1 juta.

Hajatan yang digelar 16 Januari 2021 di rumahnya dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena mendatangkan banyak tamu undangan.

Atas kasus itu, Zainuddin harus mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) .

Hakim Ketua , Silvia Nanda Putri, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pembacaan tuntutan dengan pasal 7 Perbup Sampang Nomor 53 tahun 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan dan meminta keterangan beberapa saksi.

Tuan Rumah dinyatakan terbukti dan divonis melanggar prokes Covid-19. Zainuddin dikenakan sanksi dan wajib membayar denda Rp 1 juta.

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Moh Suharto menyampaikan, sidang Tipiring terhadap penyelenggara hajatan resepsi pernikahan telah diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

“Keterangan saksi, kegiatan resepsi pernikahan tidak menerapkan protokol kesehatan. Yakni, tempat cuci tangan, tempat duduk tidak menjaga jarak, serta tamu undangan tidak menggunakan masker,” ujarnya, Senin (18/1/2021).

Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar Prokes, baik sanksi sosial, administrasi dan Tipiring.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara masif sesuai amanat dalam Perda,” tegasnya.

Saat beraktivitas di luar rumah, Suharto mengajak masyarakat agar sadar dan meningkatkan disiplin untuk menerapkan Prokes demi menekan dan memutus kasus penyebaran Covid-19 di daerah Sampang.

“Yakni, memakai masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan menghindar dari kerumunan massa yang sangat mendesak,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.