Sasaran Tracing, Petugas Kantongi 76 Nama Dalam Kasus Keluarga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSI Kalianget

Avatar of PortalMadura.com
Sasaran Tracing, Petugas Kantongi 76 Nama Dalam Kasus Keluarga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSI Kalianget
Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial, memimpin koordinasi pendataan pasca perebutan jenazah Covid-19 di RSI Kalianget, Sumenep (Polres Sumenep/ tangkapan layar).

PortalMadura.Com, – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengantongi 76 nama warga yang menjadi sasaran tracing atau penelusuran yang diduga kontak erat dengan jenazah Covid-19 yang diambil paksa oleh pihak keluarganya dari , Sumenep.

“Hasil pendataan hari ini, sekitar 76 warga yang menjadi sasaran tracing,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono, pada wartawan melalui telepon, Senin malam (25/1/2021).

Tracing akan dilakukan secara bertahap di Pusat Kesehatan (Puskesmas) Saronggi, Sumenep. “Kita sudah siapkan alat rapid test di Puskesmas,” katanya.

Ia tidak menyebutkan, tracing itu kapan akan dimulai setelah hari ini gagal dilakukan karena masih situasi berduka. “Dalam pekan ini la, pasti kita lakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, jenazah pasien Covid-19 berinisial Hj. Sh, warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep diambil paksa pihak keluarganya dari RSI Kalianget, Sumenep.

Pihak RSI Kalianget, Sumenep menjelaskan, pasien datang ke RSI tanggal 11 Januari 2021. Sudah pernah diperiksakan ke RS Paru Pamekasan dengan diagnosa radang paru-paru. Statusnya, suspek Covid-19.

Pihak RSI Kalianget melakukan swab test pada pasien tanggal 12 Januari. Hasilnya, keluar tanggal 13 Januari dan dinyatakan positif Covid-19.

Hasil rekam medis, selain pasien mengalami radang paru-paru juga ada penyakit penyerta yakni diabetes (kencing manis). Pasien sempat membaik, tapi memburuk dan meninggal dunia, Minggu (24/1/2021).

Jenazah pasien dibawa pulang paksa dengan menggunakan bed rail (tempat pasien pakai roda) oleh pihak keluarganya bersama puluhan warga lainnya. Pihak keluarga menolak mengikuti prosedur Protokol Kesehatan (Prokes).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.