PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah mengantongi sejumlah jenis usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan. Sejumlah usaha yang melanggar itu salah satunya rumah makan, Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame, rumah kos dan lain sebagainya.
“Kita akan segera gelar operasi, kita sudah bentuk satgas yang di dalamnya terdapat dari dinas terkait,” katanya, Senin (25/1/2021).
Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum terjun ke lapangan. Sebab, hal ini berkaitan dengan izin usaha yang melibatkan sejumlah instansi.
“Kami berharap, para pelaku usaha segera mengurus semua kelengkapan administrasinya demi kelancaran usahanya,” tutup mantan Camat Tlanakan tersebut.(*)