Sempat Kelabui Petugas, Warga Sampang Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Sempat Kelabui Petugas, Warga Sampang Diringkus Polisi
Tersangka sabu di Polres Sampang (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Berinisial AK (48) warga Jalan Merapi, Nomor 2, RT 02/RW 02, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, dibekuk polisi setempat.

Tersangka kedapatan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

AK sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti di pinggir jalan Desa Blu'uran, Kecamatan Karang Penang, Sampang.

Kala itu, ada anggota Polsek setempat yang mengetahui tersangka sedang membuang sesuatu, karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas berusaha mencari tahu.

“Setelah pelaku diamankan dan memeriksa bungkus rokok yang dibuang, ternyata ditemukan narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok itu,” terang Kasubag Humas , Aipda Yoyok YP, Jumat (16/8/2019).

Saat ini, tersangka AK sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dan asal mula barang bukti.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.