PortalMadura.Com, Sumenep – Warga Dusun Duko Timur, Desa/Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka IS (23) kedapatan barang bukti berupa inex (ekstasi) di saku depan celana sebelah kiri saat di area SPBU Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pukul 23.30 WIB, Senin (30/9/2024).
“Barang bukti itu, dua poket plastik klip kecil berisi inex sebanyak empat butir dan satu poket plastik klip kecil berisi inex sebanyak enam butir,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (1/10/2024).
Barang bukti lainnya, sobekan kertas dosbox handphone warna putih, satu unit handphone warna biru kombinasi ungu dengan nomor sim card (085977892207).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang diduga membawa obat-obatan terlarang berupa narkotika jenis inex.
Polisi yang mendapat informasi itu bergerak cepat melakukan pengintaian disertai geledah badan terhadap tersangka. “Ternyata benar adanya dan ditemukan sejumlah barang bukti itu,” terangnya.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti, tepatnya di saku depan celana sebelah kiri,” ujarnya.
Barang bukti itu diakui milik tersangka. “Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)