PortalMadura.Com, Bangkalan – Hukuman mati yang menimpa TKI Zaenab binti Duhri Rupa, Warga Desa Martajazah, Kecamatan Kota Bangkalan, Madura, Jawa Timur oleh Pemerintah Arab Saudi ternyata tanpa ada pemberitahuan pada pihak keluarga.
Iwan Darmawan, keponakan Zaenab mengaku tahu dari media massa, baik telivisi maupun internet. “Baru tahu tadi malan sekitar pukul 24.00 Wib saat melihat TV. Lalu mencari diinternet,” katanya, Rabu (15/4/2015).
Siti Zaenab berangkat menjadi TKW ke Arab Saudi tahun 1998. Satu tahun berikutnya (1999) dituduh membunuh istri majikannya. Kala itu, korban sering diperlakukan kasar karena cemburu.
Dugaan pembunuhan dilakukan karena membela diri. “Sering diperlakukan kasar dan tahun 2001 divonis bersalah oleh pemerintah Arab Saudi,” kata Iwan Darmawan menirukan almarhum.(Atc/har)