PortalMadura.Com, Sumenep – Anggaran Bantuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencapai Rp4 miliar melalui APBD TA 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Moh. Insan, Rabu (23/6/2021) menjelaskan, warga dapat menerima program SPM kesehatan, bila memenuhi lima kriteria.
”Persalinan ibu hamil, ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), bayi berumur 0-28 bulan, tuna wisma dan gelandangan,” terangnya.
Dari lima kriteria tersebut penanganan kesehatan bisa dilakukan melalui Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas). Dengan catatan, kata dia, tidak tercover BPJS dan memiliki surat nikah bagi persalinan ibu hamil.
”Jika tidak memenuhi itu kami tidak melayani karena mengantisipasi adanya klaim,” katanya.
Bantuan program tersebut tidak ditargetkan jumlah maksimum maupun minimal. Siapapun dan berapapun jumlahnya selama memenuhi kriteria dan persyaratan bisa mendapatkan.
Syaratnya, warga Sumenep dengan menunjukan surat keterangan kurang mampu dari Pemerintah Desa (Pemdes) ke puskesmas.
“Mereka sebelumnya harus periksa ke puskesmas supaya diketahui kondisi dari pasien itu. Dan perawat mudah untuk mengatur pembiayaannya,” jelasnya.
Tahun sebelumnya, 500 pasien persalinan telah mendapat bantuan program Standar Pelayanan Minimal (SPM). (*)