Sumenep Mewajibkan 8 Persen Dana Desa Untuk PPKM dan Penanganan Covid-19

Sumenep Mewajibkan 8 Persen Dana Desa Untuk PPKM dan Penanganan Covid-19
ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, wajibkan pemerintah desa menganggarkan minimal 8 persen dana desa (DD) untuk kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, delapan persen DD tersebut diluar Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD.

“Misalkan desa mendapat DD Rp. 1 miliar, paling tidak sudah Rp.80 juta dianggarkan untuk PPKM dan penanganan Covid-19,” terangnya, Sabtu (27/2/2021).

Dari dana DD delapan persen itu dapat dijadikan sebagai upaya PPKM dan penanganan Covid-19. Termasuk protokol kesehatan (Prokes). “Mulai dari pembentukan posko, alat prokes dan kebutuhan masyarakat lainya,” katanya.

Posko, kata dia, sebagai tempat penanganan sementara jika ada masyarakat terkonfirmasi Covid-19. Dan bahkan, lanjutnya, setiap RT juga diharuskan ada posko.

“Masyarakat yang terpapar Covid-19 akan mendapat bantuan sembako dan lain-lain melalui dana desa maupun dinas terkait,” ujarnya.

Setiap desa, kata dia, juga dapat menganggarkan Belanja Tak Terduga (BTT) desa untuk bantuan bencana alam, maupun non alam.

“Jika ada masyarakat terkonfirmasi Covid-19, dari BTT maupun DD itu untuk dijadikan biaya pengiriman maupun bantuan sembako,” jelasnya.

Jika desa tidak ada posko Penanganan Covid-19, masyarakat setempat dapat membuat pengaduan kepada pihak terkait.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.