Sumenep Terapkan Denda, 96 Warga Langgar Prokes

Avatar of PortalMadura.com
Sumenep Terapkan Denda, 96 Warga Langgar Prokes
Proses sidang bagi pelanggar protokol kesehatan (Foto: Taufikurrahman)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 96 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjaring operasi yustisi. Mereka ketahuan tidak mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) yakni tidak memakai masker saat melintas di kawasan Taman Bunga (TB).

“Pelanggar dikenakan sanksi variatif,” terang hakim pada sidang kasus perkara yustisi, di Sumenep, Arief Fatony, Kamis (14/1/2021).

Sanksi bagi anak bawah umur hanya membuat surat pernyataan. “Anak berumur di bawah 18 tahun tidak diberlakukan pidana denda,” katanya.

Bagi pelanggar prokes dewasa yakni umur 18 tahun ke atas dikenakan sanksi denda. Dari Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu.

Bedanya denda tersebut, disesuaikan dengan umur dan tingkat pendidikannya. “Mungkin mereka tidak mendengar informasi. Makanya dibedakan,” ujarnya.

Operasi yustisi dengan melibatkan petugas gabungan tersebut dilakukan dalam rangka menekan penyebaran di Kabupaten Sumenep dengan mengacu pada (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020.

Pihaknya mengingatkan agar warga Sumenep mematuhi dan memerhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yakni mengenakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.