Surat MK Sandera Penetapan Caleg Terpilih Pemilu 2019

Avatar of PortalMadura.com
Pemilu 2019
Ilustrasi (Google)

PortalMadura.Com, – Penetapan calon legislatif terpilih hasil di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih tersandera surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Akibatnya, KPU setempat hingga saat ini masih belum bisa menjadwalkan ulang setelah beberapa waktu lalu gagal digelar.

“Rapat pleno penetapan hasil pemilu 2019 belum bisa dipastikan kapan. Karena kami masih menunggu buku register perkara konstitusi dari MK sebagai dasar penetapan,” kata Komisioner KPU, Rofiqi Tanzil, Kamis (11/7/2019).

Menurutnya, walaupun surat dari MK nanti sudah diterima KPU, pihaknya mengaku masih tetap menunggu arahan dari KPU pusat untuk menjadwalkan penetapan perolehan kursi dan caleg hasil pemilu 2019.

“KPU kabupaten sifatnya menunggu interupsi KPU pusat. Yang jelas menunggu surat dari MK dulu dan interupsi,” jelasnya.

Baca Juga : Warga Tolak Panitia Pilkades, DPMD Sumenep Bongkar Dokumen Pembentukan

Pihaknya mengaku telah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan saat penetapan, sehingga tinggal menjadwal dan menggelar saja.

“Kalau semua persiapan yang berkenaan dengan rapat pleno penetapan hasil pemilu 2019 sudah selesai. Tinggal menetapkan tanggal setelah ada surat dari MK dan interupsi dari KPU pusat,” tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.