<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Bawaslu RI &#8211; PortalMadura.com</title>
	<atom:link href="https://portalmadura.com/tag/bawaslu-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://portalmadura.com</link>
	<description>Situs Berita Madura Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Dec 2019 15:22:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://portalmadura.com/wp-content/uploads/2024/10/cropped-Logo-PortalMadura-1-32x32.webp</url>
	<title>Bawaslu RI &#8211; PortalMadura.com</title>
	<link>https://portalmadura.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bawaslu RI Tekankan Rekrutmen Panwascam Pilkada Yang Berpengalaman</title>
		<link>https://portalmadura.com/bawaslu-ri-tekankan-rekrutmen-panwascam-pilkada-yang-berpengalaman-214773/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/bawaslu-ri-tekankan-rekrutmen-panwascam-pilkada-yang-berpengalaman-214773/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2019 15:22:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Panwascam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=214773</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/bawaslu-ri-tekankan-rekrutmen-panwascam-pilkada-yang-berpengalaman-214773/">Bawaslu RI Tekankan Rekrutmen Panwascam Pilkada Yang Berpengalaman</a></p>
<p>PortalMadura.com &#8211; Ketua Bawaslu Abhan berharap, Bawaslu tingkat kabupaten/kota merekrut jajaran pengawas Ad hoc seperti...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/bawaslu-ri-tekankan-rekrutmen-panwascam-pilkada-yang-berpengalaman-214773/">Bawaslu RI Tekankan Rekrutmen Panwascam Pilkada Yang Berpengalaman</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a></strong> &#8211; Ketua Bawaslu Abhan berharap, Bawaslu tingkat kabupaten/kota merekrut jajaran pengawas Ad hoc seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang berpengalaman dengan jam terbang tinggi.</p>
<p>Dia menegaskan, jika jelang penutupan para pendaftar belum memenuhi kriteria yang diinginkan, maka bisa merekrut kembali Panwascam yang telah bertugas mengawasi Pemilu 2019. Hanya saja, tak ada catatan negatif terkait integritas dan tidak mudah diintervensi.</p>
<p>&#8220;Jajaran Ad hoc merupakan tulang punggung Bawaslu. Jika kualitas Panwascam kurang memadai, nantinya dikhawatirkan tidak bisa menyelesaikan masalah ketika bertugas,&#8221; katanya saat membuka Rapat Evaluasi Kinerja Keseketariatan di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatra Barat di Bukittinggi, Minggu (1/12/2019) sore, PortalMadura.Com melansir bawaslu.go.id.</p>
<p>Abhan menambahkan, pengawas pemilu dituntut bisa mengambil inisiatif dalam menyelesaikan berbagai masalah, baik dalam situasi normal maupun saat kritis. Panwascam, lanjutnya, juga bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan munculnya masalah dengan memikirkan berbagai alternatif solusi.</p>
<p>&#8220;Juga dituntut mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien karena akan berinteraksi dengan beragam orang dalam menjalankan tugas,&#8221; sebutnya.</p>
<p>&#8220;Supaya mereka memahami interaksi antara dirinya dengan orang lain serta memahami motif-motif orang lain dalam berbagai konteks dan situasi,&#8221; tambah Abhan.</p>
<p>Sejak 27 November 2019 Bawaslu Kabupaten/Kota sudah mulai membuka pendaftaran Panitia Panwascam. Pendaftaran akan ditutup pada 3 Desember 2019. Diketahui, beberapa kabupaten/kota sudah merekrut Panwascam yang cukup. Namun, ada juga yang belum memenuhi kuota.</p>
<p>&#8220;Saya harap seleksi Panwascam lancar. Kalau ada yang belum jelas bisa komunikas dengan Bawaslu provinsi atau Bawaslu RI,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) ini meminta kepada Bawaslu yang mengawasi pilkada tahun depan harus lebih baik dari tugas mengawasi Pemilu 2019. &#8220;Untuk bisa menyiapkan yang lebih baik maka harus bersama-sama dan kompak melakukan tugas pengawasan,&#8221; tutup Abhan.(*)</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/bawaslu-ri-tekankan-rekrutmen-panwascam-pilkada-yang-berpengalaman-214773/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan Nur Faizin Kandas di Tangan Bawaslu RI</title>
		<link>https://portalmadura.com/gugatan-nur-faizin-kandas-di-tangan-bawaslu-ri-199281/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/gugatan-nur-faizin-kandas-di-tangan-bawaslu-ri-199281/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2019 13:54:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Hasil Gugatan Nur Faizin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=199281</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/gugatan-nur-faizin-kandas-di-tangan-bawaslu-ri-199281/">Gugatan Nur Faizin Kandas di Tangan Bawaslu RI</a></p>
<p>PortalMadura.com, bangkalan &#8211; Gugatan yang diajukan calon legislatif (Caleg) Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/gugatan-nur-faizin-kandas-di-tangan-bawaslu-ri-199281/">Gugatan Nur Faizin Kandas di Tangan Bawaslu RI</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a>, <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/bangkalan-3/">bangkalan</a></strong> &#8211; Gugatan yang diajukan calon legislatif (Caleg) Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Faizin akhirnya kandas ditangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.</p>
<p>Dari fakta persidangan, Bawaslu RI tidak menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Bangkalan sebagai terlapor. Data yang disandingkan hanya data milik saksi PKB yang berbeda.</p>
<p>&#8220;Hasil sidang Bawaslu RI, gugatan ditolak pada sidang kemarin, (17/6/2019),&#8221; kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain, Selasa (18/6/2019).</p>
<p>Caleg Nur Faizin, pria kelahiran Kecamatan Gapura, Kabupaten <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/sumenep/">Sumenep</a> ini mengajukan gugatan dugaan pelanggaran terjadi pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Arosbaya dan Burneh, Bangkalan.</p>
<p>Namun, saat rekapitulasi di dua wilayah tersebut tidak ada keberatan atau protes dari saksi PKB. &#8220;Juga tidak terbukti adaya perpindahan hasil suara ke parpol lain,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Nur Fauzin merupakan calon legislatif (Caleg) PKB DPRD Provinsi daerah pemilihan (Dapil) <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/">madura</a> (XIV) dengan Nomor urut 7.</p>
<p>Hasil putusan sidang Bawaslu RI tersebut termaktub dalam surat putusan Nomor 15/Lp/pl/ADM/RI/00.00/V/2019.</p>
<p>Dalam surat putusan ini dengan tegas disebutkan, KPU Bangkalan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.</p>
<p>Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin membenarkan hal tersebut. Hasil sidang gugatan yang diajukan Nur Faizin ditolak oleh Bawaslu RI.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, laporan ditolak. KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran,&#8221; katanya.(*)</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/gugatan-nur-faizin-kandas-di-tangan-bawaslu-ri-199281/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu RI Pastikan Pasien Rawat Inap RSUD Sampang Gunakan Hak Suara</title>
		<link>https://portalmadura.com/bawaslu-ri-pastikan-pasien-rawat-inap-rsud-sampang-gunakan-hak-suara-170477/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/bawaslu-ri-pastikan-pasien-rawat-inap-rsud-sampang-gunakan-hak-suara-170477/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Oct 2018 12:26:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu RI]]></category>
		<category><![CDATA[PSU Pilbup Sampang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=170477</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/bawaslu-ri-pastikan-pasien-rawat-inap-rsud-sampang-gunakan-hak-suara-170477/">Bawaslu RI Pastikan Pasien Rawat Inap RSUD Sampang Gunakan Hak Suara</a></p>
<p>PortalMadura.com, sampang &#8211; Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang, madura, Jawa Timur, mendapat...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/bawaslu-ri-pastikan-pasien-rawat-inap-rsud-sampang-gunakan-hak-suara-170477/">Bawaslu RI Pastikan Pasien Rawat Inap RSUD Sampang Gunakan Hak Suara</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a>, <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/sampang/">sampang</a></strong> &#8211; Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang, <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/">madura</a>, Jawa Timur, mendapat pelayanan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati &#8211; Wakil Bupati 2018.</p>
<p>Pada proses penggunaan hak suara mendapat pengawasan langsung Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Sabtu (27/10/2018).</p>
<p>&#8220;Kami datang ke rumah sakit untuk mengetahui pasien rawat inap mendapat fasilitas dalam menggunakan hak pilihnya dari penyelenggara PSU,&#8221; terang Komisioner Bawaslu RI, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Afifuddin.</p>
<p>Pihaknya memastikan bahwa semua pasien rawat inap telah mendapatkan fasilitas untuk menggunakan hak suaranya. &#8220;Setelah kami lihat, semuanya sudah terfasilitasi oleh penyelenggara,&#8221; katanya.<strong>(Rafi/Har)</strong></p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/bawaslu-ri-pastikan-pasien-rawat-inap-rsud-sampang-gunakan-hak-suara-170477/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Awas! Masa Kampanye Medsos Dapat Dilaporkan, Begini Caranya</title>
		<link>https://portalmadura.com/awas-masa-kampanye-medsos-dapat-dilaporkan-begini-caranya-165809/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/awas-masa-kampanye-medsos-dapat-dilaporkan-begini-caranya-165809/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Sep 2018 05:28:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Berkampanye di Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Kampanye Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Medsos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=165809</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/awas-masa-kampanye-medsos-dapat-dilaporkan-begini-caranya-165809/">Awas! Masa Kampanye Medsos Dapat Dilaporkan, Begini Caranya</a></p>
<p>PortalMadura.com &#8211; Setiap warga negara Indonesia dapat melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarluaskan konten...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/awas-masa-kampanye-medsos-dapat-dilaporkan-begini-caranya-165809/">Awas! Masa Kampanye Medsos Dapat Dilaporkan, Begini Caranya</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a></strong> &#8211; Setiap warga negara Indonesia dapat melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarluaskan konten yang mengandung ujaran kebencian atau disinformasi (hoax) pada masa kampanye Pemilu 2019.</p>
<p><em><strong>Bagaimana caranya?</strong></em>. Copy URL dari konten dan URL Profil sosial media tersebut. Laporkan ke alamat ini : <em><a href="http://bawaslu.typeform.com/to/mrhzR8" target="_blank" rel="noopener">http://bawaslu.typeform.com/to/mrhzR8</a> atau dapat melalui email : medsos@bawaslu.go.id</em></p>
<p><a href="https://portalmadura.com/wp-content/uploads/2018/09/Untitled10.png"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-165814" src="https://portalmadura.com/wp-content/uploads/2018/09/Untitled10.png" alt="Awas! Masa Kampanye Medsos Dapat Dilaporkan, Begini Caranya" width="448" height="242" title="Awas! Masa Kampanye Medsos Dapat Dilaporkan, Begini Caranya - PortalMadura.com"></a></p>
<p><strong>Syaratnya</strong>, cantumkan nama Anda dan NIK KTP Anda (untuk individu). Laporan dalam bentuk <em>screenshot</em> tidak dapat ditindaklanjuti.</p>
<p><strong>Cara mengetahui konten mengandung :</strong></p>
<p><em><strong>Ujaran kebencian?</strong></em></p>
<p>a. Menyerang identitas yang dilindungi, seperti (namun tidak terbatas pada) agama, suku, ras, atau jenis kelamin.</p>
<p>b. Bahasa yang digunakan menunjukkan adanya perbedaan antara dirinya atau kelompoknya dengan pribadi atau kelompok yang diserangnya.</p>
<p>c. Menyebabkan ketakutan, perasaan terancam, indikasi ajakan untuk melakukan kekerasan, atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p>d. Jangkauan penyebaran ujaran kebencian luas, dilihat dari jumlah pengikut media sosial, jumlah like, atau jumlah post tersebut dibagikan.</p>
<p><em><strong>Disinformasi (Hoax)?</strong></em></p>
<p>Informasi yang salah yang dengan sengaja dibuat atau disebarkan untuk merugikan pribadi atau kelompok tertentu.</p>
<p><strong>Pelanggaran Hukum</strong></p>
<p>Pengguna media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong dapat dikenai Pasal 280 UU Pemilu; Pasal 28 (2) jo. Pasal 45 UU ITE; Pasal 4 jo Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; dan Pasal 156a, dan Pasal 157 KUHP.</p>
<figure id="attachment_165800" aria-describedby="caption-attachment-165800" style="width: 600px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://portalmadura.com/wp-content/uploads/2018/09/WhatsApp-Image-2018-09-24-at-11.01.24.jpeg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-165800" src="https://portalmadura.com/wp-content/uploads/2018/09/WhatsApp-Image-2018-09-24-at-11.01.24.jpeg" alt="Awas! Masa Kampanye Medsos Dapat Dilaporkan, Begini Caranya" width="600" height="751" title="Awas! Masa Kampanye Medsos Dapat Dilaporkan, Begini Caranya - PortalMadura.com"></a><figcaption id="caption-attachment-165800" class="wp-caption-text"><em>Prosedur Pelaporan Akun Medsos (sumber Bawaslu)</em></figcaption></figure>
<p>(<strong>Hartono</strong>)</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/awas-masa-kampanye-medsos-dapat-dilaporkan-begini-caranya-165809/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPAI Himbau Parpol Tidak Libatkan Anak Dalam Kampanye Politik</title>
		<link>https://portalmadura.com/kpai-himbau-parpol-tidak-libatkan-anak-dalam-kampanye-politik-8387/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/kpai-himbau-parpol-tidak-libatkan-anak-dalam-kampanye-politik-8387/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2014 18:16:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Jangan Libatkan Anak-anak Dalam Kampanye]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://portalmadura.com/?p=8387</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/kpai-himbau-parpol-tidak-libatkan-anak-dalam-kampanye-politik-8387/">KPAI Himbau Parpol Tidak Libatkan Anak Dalam Kampanye Politik</a></p>
<p>Jakarta, Bawaslu – Ketua Komisi Perlindungan Anak  Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menghimbau agar semua...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/kpai-himbau-parpol-tidak-libatkan-anak-dalam-kampanye-politik-8387/">KPAI Himbau Parpol Tidak Libatkan Anak Dalam Kampanye Politik</a></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta, Bawaslu</strong> – Ketua Komisi Perlindungan Anak  Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menghimbau agar semua partai politik peserta pemilu tahun 2014 agar tidak melibatkan anak dalam praktik politik. Menurutnya, menerapkan politik dalam berkampanye harus memberikan pendidikan politik serta mencegah simpatisan partai agar tidak membawa anak dibawah umur yang belum berusia 17 tahun untuk berkampanye.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kampanye merupakan penyampaian pendidikan politik, kemudian merupakan transaksi gagasan antara calon pemilih dan calon orang yang akan dipilih,” ujarnya pada saat penyerahan laporan pelanggaran  pelibatan anak oleh peserta partai Politik Pemilu 2014 di Gedung Bawaslu, Jakarta Rabu, (19/3/2014).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, keterlibatan anak anak dalam kampanye politik merupakan bentuk pelanggaran kampanye dalam kegiatan politik. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  yaitu pasal 87 tentang yang menyatakanbahwa penyalahgunaan anak didalam kegiatan politik merupakan bentuk pidana.</p>
<p style="text-align: justify;">“Setiap orang yang terbukti secara unsur penyalahgunaan dalam kegiatan politik , ancamanya bisa penjara 5 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian Asrorum menjelaskan, beberapa bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik meliputi,  memobilisasi massa anak dalam kegiatan politik, mengekploitasi anak dalam kegiatan politik, menampilkan anak didalam pentas panggung kampanye, menggunakan anak untuk praktik uang, danmembawa anak ke tempat arena kampaye terbuka yang dapatmembahayakan anak.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau memang ini terbukti secara sistemik dilakukan oleh partai, maka dari pihak partai yang bertanggung jawab, namun apabila dilakukan oleh calegnya, maka penanggung jawab penuh pada si calegnya,”ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lanjut Asrorun menegaskan, anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan politik, oleh karena itu masyarakat agar dapat berpatisipasi mengawasi dan melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan keterlibatan anak dalam kegiatan politik.</p>
<p style="text-align: justify;">“Terkait keterlibatan anak dalam kampanye, pengaduan bisa dari masyarakat , pemantau tim baik itu langsung dari media,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai informasi,  KPAI memantau hampir semua partai politik masih melibatkan anak anak di bawah umur dalam praktik kampanye  tertanggal 16 sampai dengan  18 Maret tahun 2014 yaitu paling banyak terjadi  pada Partai PKS yang berjumlah 14 pelanggaran, diikuti oleh Partai PDI-P  dengan jumlah 10 pelanggaran dan posisi ke tida di ikuti oleh Partai Demokrat , Hanura, PKPI, dengan Jumlah 8 pelanggaran, Partai Nasdem berjumlah 7 pelanggaran, Partai Gerindra, Partai PPP, Partai Demokrat berjumlah 6 pelanggaran, Partai PKB, Partai PAN berjumlah 5 pelanggaran dan Partai PBB berjumlah 4 Pelanggaran.<strong>(htn)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">*sumber bawaslu.go.id</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/kpai-himbau-parpol-tidak-libatkan-anak-dalam-kampanye-politik-8387/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
