<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kekerasan Seksual &#8211; PortalMadura.com</title>
	<atom:link href="https://portalmadura.com/tag/kekerasan-seksual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://portalmadura.com</link>
	<description>Situs Berita Madura Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jun 2026 10:47:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://portalmadura.com/wp-content/uploads/2024/10/cropped-Logo-PortalMadura-1-32x32.webp</url>
	<title>Kekerasan Seksual &#8211; PortalMadura.com</title>
	<link>https://portalmadura.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Skandal DNA Berbicara! Polres Pamekasan Jebloskan Kakak Ipar yang Hamili Wanita Disabilitas Mental</title>
		<link>https://portalmadura.com/skandal-dna-berbicara-polres-pamekasan-jebloskan-kakak-ipar-yang-hamili-wanita-disabilitas-mental-337908/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/skandal-dna-berbicara-polres-pamekasan-jebloskan-kakak-ipar-yang-hamili-wanita-disabilitas-mental-337908/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 10:47:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Madura]]></category>
		<category><![CDATA[disabilitas mental]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[tes DNA forensik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=337908</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/skandal-dna-berbicara-polres-pamekasan-jebloskan-kakak-ipar-yang-hamili-wanita-disabilitas-mental-337908/">Skandal DNA Berbicara! Polres Pamekasan Jebloskan Kakak Ipar yang Hamili Wanita Disabilitas Mental</a></p>
<p>pamekasan, PortalMadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan sukses menguak misteri kasus kekerasan seksual...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/skandal-dna-berbicara-polres-pamekasan-jebloskan-kakak-ipar-yang-hamili-wanita-disabilitas-mental-337908/">Skandal DNA Berbicara! Polres Pamekasan Jebloskan Kakak Ipar yang Hamili Wanita Disabilitas Mental</a></p>
<p><!-- Lead Berita --></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/berita-madura/pamekasan/">pamekasan</a>, <a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a></strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan sukses menguak misteri kasus kekerasan seksual memilukan yang menimpa H (41), seorang wanita penyandang disabilitas mental asal Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Kasus ini berhasil dipecahkan setelah penyidik menerapkan metode penyelidikan berbasis ilmiah atau <em>scientific crime investigation</em> yang panjang.</p>
<p>KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi, membeberkan bahwa perkara ini terungkap menyusul kecurigaan mendalam dari pihak keluarga korban. Mereka mendapati kondisi fisik H tengah berbadan dua tanpa mengetahui identitas pria yang harus bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.</p>
<p><!-- Body Berita --></p>
<p>“Puncaknya terjadi pada 28 Desember 2025 lalu, ketika korban melahirkan seorang bayi perempuan. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kenyataan pahit ini langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Pamekasan pada 6 Januari 2026,” terang Iptu Herman Jayadi memberikan konfirmasi, Minggu (31/5/2026).</p>
<p>Herman menceritakan, proses interogasi dan penyelidikan awal sempat menemui jalan buntu karena keterbatasan korban yang menyandang gangguan mental. Menghadapi kendala tersebut, tim penyidik tidak menyerah dan langsung mengambil langkah taktis berupa pendampingan psikologis kepada korban, serta menempuh tes DNA Paternitas.</p>
<p>Demi memperoleh alat bukti yang kuat dan tidak terbantahkan secara hukum di pengadilan, Satreskrim Polres Pamekasan menggandeng Laboratorium Kriminalistik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Jawa Timur untuk menguji sampel DNA anak korban.</p>
<blockquote><p>“Langkah medis dan ilmiah ini sengaja kami tempuh agar mendapatkan bukti otentik yang memiliki tingkat akurasi tinggi,” imbuh Herman.</p></blockquote>
<p><!-- Pengungkapan Tersangka --></p>
<p>Berdasarkan hasil analisis laboratorium forensik yang keluar baru-baru ini, kebenaran akhirnya terungkap secara mengejutkan. Data medis menunjukkan tingkat kecocokan profil DNA mencapai angka 99,9 persen, yang menegaskan bahwa seorang pria berinisial AS (50) merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.</p>
<p>Ironisnya, tersangka AS bukan merupakan orang asing. Ia merupakan saudara ipar dari korban sendiri yang sehari-hari tinggal di lingkungan dekat korban.</p>
<p>Mengantongi hasil tes DNA yang valid tersebut, polisi bergerak cepat menetapkan AS sebagai tersangka utama per tanggal 6 April 2026, disertai penerbitan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.</p>
<p><!-- Penutup & Sanksi Hukum --></p>
<p>Saat ini, aparat kepolisian telah menjebloskan AS ke dalam sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Selama proses pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka dilaporkan memilih bersikap kooperatif.</p>
<p>Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat menggunakan jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Herman menegaskan.</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/skandal-dna-berbicara-polres-pamekasan-jebloskan-kakak-ipar-yang-hamili-wanita-disabilitas-mental-337908/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sal Priadi Banjir Kritik usai Foto Bareng Sitok Srengenge, Langsung Minta Maaf</title>
		<link>https://portalmadura.com/sal-priadi-banjir-kritik-usai-foto-bareng-sitok-srengenge-langsung-minta-maaf-327619/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/sal-priadi-banjir-kritik-usai-foto-bareng-sitok-srengenge-langsung-minta-maaf-327619/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 09:27:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Entertainment]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[isu sosial]]></category>
		<category><![CDATA[kasus hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[musisi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Sal Priadi]]></category>
		<category><![CDATA[Sitok Srengenge]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=327619</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/sal-priadi-banjir-kritik-usai-foto-bareng-sitok-srengenge-langsung-minta-maaf-327619/">Sal Priadi Banjir Kritik usai Foto Bareng Sitok Srengenge, Langsung Minta Maaf</a></p>
<p>PortalMadura.com-Musisi Sal Priadi menjadi sorotan warganet setelah foto dirinya bersama penyair Sitok Srengenge beredar luas...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/sal-priadi-banjir-kritik-usai-foto-bareng-sitok-srengenge-langsung-minta-maaf-327619/">Sal Priadi Banjir Kritik usai Foto Bareng Sitok Srengenge, Langsung Minta Maaf</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a>-</strong>Musisi Sal Priadi menjadi sorotan warganet setelah foto dirinya bersama penyair Sitok Srengenge beredar luas di media sosial. Foto tersebut memicu gelombang kritik tajam karena Sitok diketahui memiliki dugaan kasus kekerasan seksual yang belum tuntas secara hukum sejak 2013.</p>
<p>Foto yang kini <a href="https://portalmadura.com/viral/">Viral</a> sebenarnya diunggah oleh Sitok Srengenge sendiri pada 17 November 2025 di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, Sal tampak berfoto santai dengan Sitok di dalam ruangan yang diduga merupakan rumah pribadi. Sitok menyebut pertemuan tersebut sebagai diskusi seni yang melibatkan obrolan soal lirik lagu, puisi, dan “aspek berbahaya dari kesenian”. Ia juga menulis bahwa Sal sempat membacakan puisi sementara dirinya menyimak sambil berbaring.</p>
<p>Namun, publik langsung bereaksi keras. Nama Sal Priadi sempat menjadi trending topic di platform X (sebelumnya Twitter) dengan beragam kritik yang mempertanyakan kepekaannya terhadap isu kekerasan seksual. Banyak netizen menilai tindakan berfoto dengan figur bermasalah seperti Sitok berpotensi menormalisasi pelaku dugaan kejahatan seksual, terutama di mata penggemar muda Sal yang dikenal lewat lagu populer “Gala Bunga Matahari”.</p>
<p>Aktivis kesetaraan gender dan pegiat hak perempuan juga turut menyuarakan kekecewaan. Mereka menekankan bahwa selebriti memiliki tanggung jawab moral untuk tidak memberikan legitimasi—secara sadar maupun tidak—kepada individu yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual.</p>
<p>Menanggapi kritik yang terus mengalir, Sal Priadi akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun X-nya pada Rabu, 31 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa kunjungannya sebenarnya ditujukan ke rumah anak Sitok Srengenge, bukan untuk bertemu langsung sang penyair.</p>
<p>&#8220;Saya main ke rumah anaknya, masuk rumahnya ada bapak dan ibunya, ngobrol selayaknya tamu, lalu diajak foto,&#8221; tulis Sal. Ia mengaku baru mengetahui kasus hukum yang melibatkan Sitok setelah foto tersebut viral.</p>
<p>Sal tegas menegaskan sikapnya: “Mengetahui hal yang beredar, ternyata sudah jadi urusan hukum. Sikap saya clear, saya ga bela.” Bahkan, ia menggunakan kata kasar dalam pernyataannya untuk menunjukkan ketidaksukaannya terhadap pelaku kekerasan seksual. Ia juga meminta maaf dan berjanji akan lebih bijak di masa depan. “Saya akan lebih bijak menerima ajakan foto ya, thanks,” tutupnya.</p>
<p>Profil Singkat Sitok Srengenge<br />
Sitok Srengenge, bernama asli Sunarto (lahir 22 Agustus 1965), dikenal sebagai penyair dan budayawan senior. Karier seninya dimulai di Bengkel Teater Rendra pada 1980-an. Karyanya pernah dipublikasikan di berbagai negara, dan pada 2000 ia disebut Asiaweek sebagai salah satu pemimpin milenium di bidang budaya Asia.</p>
<p>Namun reputasinya tercoreng pada November 2013, ketika seorang mahasiswi melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual yang berlangsung sejak Maret 2013. Korban, yang saat itu hamil tujuh bulan, mengaku dipaksa berhubungan intim berulang kali. Dua perempuan lain juga memberikan kesaksian serupa.</p>
<p>Pada 6 Oktober 2014, Sitok resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan berdasarkan Pasal 286, 294 ayat 2, dan 335 KUHP. Namun proses hukumnya tersendat: berkas perkara sempat dikembalikan dua kali oleh kejaksaan karena dianggap belum lengkap, dan hingga kini kasus tersebut belum sampai ke persidangan.</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/sal-priadi-banjir-kritik-usai-foto-bareng-sitok-srengenge-langsung-minta-maaf-327619/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Lora di Bangkalan Diduga Cabuli Lebih dari 30 Santriwati, Polda Jatim Tangani Kasus</title>
		<link>https://portalmadura.com/oknum-lora-di-bangkalan-diduga-cabuli-lebih-dari-30-santriwati-polda-jatim-tangani-kasus-326547/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/oknum-lora-di-bangkalan-diduga-cabuli-lebih-dari-30-santriwati-polda-jatim-tangani-kasus-326547/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 15:15:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Madura]]></category>
		<category><![CDATA[oknum lora]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Santri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[pondok pesantren Bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=326547</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/oknum-lora-di-bangkalan-diduga-cabuli-lebih-dari-30-santriwati-polda-jatim-tangani-kasus-326547/">Oknum Lora di Bangkalan Diduga Cabuli Lebih dari 30 Santriwati, Polda Jatim Tangani Kasus</a></p>
<p>PortalMadura.com-Polda Jawa Timur resmi menangani laporan dugaan pencabulan yang melibatkan oknum santri senior (lora) di...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/oknum-lora-di-bangkalan-diduga-cabuli-lebih-dari-30-santriwati-polda-jatim-tangani-kasus-326547/">Oknum Lora di Bangkalan Diduga Cabuli Lebih dari 30 Santriwati, Polda Jatim Tangani Kasus</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a>-</strong>Polda Jawa Timur resmi menangani laporan dugaan pencabulan yang melibatkan oknum santri senior (lora) di salah satu pondok pesantren di Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/bangkalan-3/">bangkalan</a>, <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/">madura</a>.</p>
<p>Terlapor berinisial UF (Umar Faruk) diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap lebih dari 30 santriwati, termasuk pelajar tingkat Tsanawiyah dan Aliyah.</p>
<p>Laporan resmi diajukan ke Polda Jatim pada Senin malam, 1 Desember 2025, setelah kasus mencuat ke publik menyusul kabar kabur seorang santriwati pada malam hari usai berinteraksi dengan pelaku.</p>
<p>Informasi tersebut menyebar luas di kalangan warga dan memicu kekhawatiran di masyarakat.</p>
<p>Seorang warga setempat berinisial MM mengakui telah mengetahui kasus ini sejak awal, namun memilih diam atas permintaan pihak pondok agar tidak menimbulkan kegaduhan.</p>
<p>Namun, pada Rabu (3/12/2025), MM angkat bicara dan menyatakan bahwa korban diperkirakan mencapai 18 orang.</p>
<p>“Iya, memang ada oknum lora yang mencabuli santrinya. Katanya korbannya sampai 18 orang, dari tingkatan Aliyah dan juga Tsanawiyah,” ujarnya.</p>
<p>MM juga menyebut bahwa sebagian korban telah lulus dari pesantren. Bahkan, beredar kabar adanya korban yang hamil, meski hal tersebut belum bisa diverifikasi secara resmi.</p>
<p>Kasus ini mendapat perhatian serius dari lembaga perlindungan perempuan.</p>
<p>Salah satu korban yang menggunakan nama samaran Melati telah melapor ke Polda Jatim, didampingi Direktur Muslimah Humanis Indonesia (MHI), Mutmainnah.</p>
<p>“Ini bukan sekadar isu, tetapi benar adanya bahwa pencabulan terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Galis. Laporannya sudah kami serahkan ke Polda Jatim,” tegas Mutmainnah.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa banyak korban lain masih takut melapor karena trauma berat.</p>
<p>Saat ini, MHI fokus memberikan pendampingan psikologis sekaligus mengumpulkan data untuk mengungkap modus dan jumlah pasti korban.</p>
<p>Sementara itu, sejumlah alumni dan tokoh pesantren dilaporkan berupaya menjaga stabilitas situasi agar reputasi lembaga pendidikan tersebut tidak semakin tercoreng.</p>
<p>Seorang sumber menyebut UF bersedia menyerahkan diri, namun meminta agar nama pesantren tidak dikaitkan secara negatif dalam pemberitaan.</p>
<p>“Pelaku siap menyerahkan diri, tapi meminta agar nama pondok tidak diburuk-burukkan,” kata sumber tersebut.</p>
<p>Polda Jawa Timur hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait status penyelidikan. Namun, pihak kepolisian dipastikan telah membuka proses hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini.</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/oknum-lora-di-bangkalan-diduga-cabuli-lebih-dari-30-santriwati-polda-jatim-tangani-kasus-326547/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kronologi Pria 30 Tahun Cabuli Bocah 13 Tahun di Sumenep</title>
		<link>https://portalmadura.com/kronologi-pria-30-tahun-cabuli-bocah-13-tahun-di-sumenep-323988/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/kronologi-pria-30-tahun-cabuli-bocah-13-tahun-di-sumenep-323988/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 13:59:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Gapura]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=323988</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/kronologi-pria-30-tahun-cabuli-bocah-13-tahun-di-sumenep-323988/">Kronologi Pria 30 Tahun Cabuli Bocah 13 Tahun di Sumenep</a></p>
<p>PortalMadura.com- Kepolisian Resort Sumenep berhasil menangkap seorang pria berinisial Moh Rohalil (30) terkait dugaan tindak...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/kronologi-pria-30-tahun-cabuli-bocah-13-tahun-di-sumenep-323988/">Kronologi Pria 30 Tahun Cabuli Bocah 13 Tahun di Sumenep</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a>- </strong>Kepolisian Resort <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/sumenep/">Sumenep</a> berhasil menangkap seorang pria berinisial Moh Rohalil (30) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Februari 2025 lalu di sebuah rumah di Dusun Telenteyan Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep.</p>
<p>Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtias, mengungkapkan kronologi kejadian saat jumpa pers di Mapolres Sumenep, Jumat (25/7/2025). Menurut keterangan korban berinisial DR, pelaku yang merupakan tetangga sekamar masuk ke kamarnya pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi tidak memakai baju dan hanya mengenakan sarung.</p>
<p>&#8220;Korban yang sedang beristirahat di kamar tiba-tiba didatangi tersangka. Pelaku kemudian membuka kancing baju korban. Saat korban memberontak, pelaku tetap memaksanya dan mengunci pintu kamar,&#8221; kata Akp Widiarti.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa pelaku lalu menduduki perut korban dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul lainnya. Korban yang ketakutan tidak mampu melawan karena kekuatan fisik yang jauh kalah.</p>
<p>&#8220;Dari keterangan korban, perbuatan keji ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Motif pelaku, kata Akp Widiarti, adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya. &#8220;Pelaku mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Proses penangkapan pelaku berlangsung pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Garincang Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp 5 miliar. Jika terbukti bersalah, pelaku juga bisa mendapat tambahan sepertiga hukuman karena kasus ini melibatkan orang yang seharusnya melindungi anak.</p>
<p>Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Polisi mengimbau agar orang tua lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak mereka.</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/kronologi-pria-30-tahun-cabuli-bocah-13-tahun-di-sumenep-323988/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kekerasan Seksual pada Perempuan</title>
		<link>https://portalmadura.com/kekerasan-seksual-pada-perempuan-285593/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/kekerasan-seksual-pada-perempuan-285593/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 May 2022 09:37:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=285593</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/kekerasan-seksual-pada-perempuan-285593/">Kekerasan Seksual pada Perempuan</a></p>
<p>Oleh : Putri Oliviana Denisa Rahman* Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/kekerasan-seksual-pada-perempuan-285593/">Kekerasan Seksual pada Perempuan</a></p>
<p><em>Oleh : Putri Oliviana Denisa Rahman*</em></p>
<p>Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah laporan kasus kekerasan seksual terhadap wanita cukup tinggi.</p>
<p>Pada tahun kedua pandemi yaitu tahun 2021 kekerasan terhadap perempuan dilaporkan mencapai 2.363 kasus.</p>
<p>Kasus kekerasan seksual tersebut beragam. Baik tindakan seksual melalui kontak fisik maupun non-fisik. Contohnya, ucapan yang menuju ke arah seksual, seperti siulan kepada orang yang menurut pelaku menarik, ancaman atau percobaan perkosaan dan lainnya.</p>
<p>Tindakan tersebut, penulis memahaminya dapat membuat korban merasa direndahkan atau trauma yang menyebabkan masalah kesehatan mental perempuan akan terganggu.</p>
<p>Banyak<em> statement</em> bahwa kekerasan seksual terjadi kepada perempuan karena tidak bisa menjaga diri, seperti cara berpakaian yang bisa mengundang pria berperilaku jahat.</p>
<p>Mungkin cara berpakaian menjadi pemicu adanya kekerasan seksual, tetapi bukan menjadi faktor utama terjadinya tindak kekerasan seksual pada kaum perempuan.</p>
<p>Akan tetapi kembali lagi pada pelaku, bagaimana berpikir dan melihat lawan jenis. Penampilan kita hanya sebagai suatu upaya menjaga diri.</p>
<p>Kasus kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja dan terjadi kepada siapa saja. Contohnya, kasus pelecehan seksual yang terjadi tahun 2021 di sebuah pondok pesantren di Bandung.</p>
<p>Menurut kita, semua pesantren adalah tempat yang paling aman dari pergaulan luar atau pergaulan bebas, tetapi faktanya, kekerasan seksual juga dapat terjadi di dalam pesantren.</p>
<p>Solusinya, negara sudah hadir dengan lahirnya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Melalui Rapat Paripurna DPR 12 April 2022, rancangan undang-undang tersebut telah disahkan menjadi undang-undang.</p>
<p>Meskipun saat ini sudah ada undang-undang yang melindungi, kita sebagai manusia harus tetap waspada terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual dan juga menjaga pandangan dan pikiran kita terhadap orang lain.</p>
<p>Moral seseorang adalah menjadi modal utama untuk menyelamatkan perempuan dari tindak kekerasan seksual.(**)</p>
<p><em>*Penulis : Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Wiraraja</em></p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/kekerasan-seksual-pada-perempuan-285593/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUU TPKS Harus Segera Disahkan, 25 Persen Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://portalmadura.com/ruu-tpks-harus-segera-disahkan-25-persen-perempuan-indonesia-alami-kekerasan-seksual-278470/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/ruu-tpks-harus-segera-disahkan-25-persen-perempuan-indonesia-alami-kekerasan-seksual-278470/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Dec 2021 07:47:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[RUU TPKS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=278470</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/ruu-tpks-harus-segera-disahkan-25-persen-perempuan-indonesia-alami-kekerasan-seksual-278470/">RUU TPKS Harus Segera Disahkan, 25 Persen Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual</a></p>
<p>PortalMadura.com &#8211; Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/ruu-tpks-harus-segera-disahkan-25-persen-perempuan-indonesia-alami-kekerasan-seksual-278470/">RUU TPKS Harus Segera Disahkan, 25 Persen Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a></strong> &#8211; Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan, agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.</p>
<p>Mengutip data Komnas Perempuan, Jaleswari memaparkan, 25 persen perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, yang artinya setiap hari terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.</p>
<p>&#8220;Data tersebut bukan sekedar angka dan barisan nama, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai,” ujar Jaleswari di Jakarta, Kamis (23/12/2021).</p>
<p>Jaleswari mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR. “Dimana RUU tersebut sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak 2016,” kata Jaleswari.</p>
<p>Jaleswari yang juga wakil ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS menambahkan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya kekerasan seksual, merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya, untuk dicapai pada 2030.</p>
<p>&#8220;Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” sambung Jaleswari.</p>
<p>Seperti diketahui, sebelumnya rapat pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12). Namun RUU TPKS baru akan masuk pada paripurna 2022 karena Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.</p>
<p>RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.(*)</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/ruu-tpks-harus-segera-disahkan-25-persen-perempuan-indonesia-alami-kekerasan-seksual-278470/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paman &#8220;Cocok Tanam&#8221;, Bocah 4 Tahun Merintih Kesakitan</title>
		<link>https://portalmadura.com/paman-cocok-tanam-bocah-4-tahun-merintih-kesakitan-259136/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/paman-cocok-tanam-bocah-4-tahun-merintih-kesakitan-259136/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Mar 2021 14:52:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[cocok tanam sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=259136</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/paman-cocok-tanam-bocah-4-tahun-merintih-kesakitan-259136/">Paman &#8220;Cocok Tanam&#8221;, Bocah 4 Tahun Merintih Kesakitan</a></p>
<p>PortalMadura.com, Sampang &#8211; Aksi &#8220;cocok tanam&#8221; kembali terjadi di wilayah hukum Sampang, madura, Jawa Timur....</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/paman-cocok-tanam-bocah-4-tahun-merintih-kesakitan-259136/">Paman &#8220;Cocok Tanam&#8221;, Bocah 4 Tahun Merintih Kesakitan</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a>, <a href="https://portalmadura.com/tag/sampang/">Sampang</a></strong> &#8211; Aksi &#8220;cocok tanam&#8221; kembali terjadi di wilayah hukum <a href="https://portalmadura.com/tag/sampang/">Sampang</a>, <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/">madura</a>, Jawa Timur.</p>
<p>Korbannya seorang bocah berumur 4 tahun. Pelakunya, diduga pamannya sendiri berinisial DH warga Kecamatan Torjun, <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/sampang/">sampang</a>.</p>
<p>Kasus &#8220;cocok tanam&#8221; ini sudah dilaporkan ke Polres Sampang. Aksi asusila itu terungkap karena korban sering merintih kesakitan hingga mendapat perawatan medis.</p>
<p>Salah seorang keluarga korban, F menyampaikan, aksi &#8220;cocok tanam&#8221; terungkap pada Februari 2021 saat korban memeriksakan diri ke bidan desa.</p>
<p>&#8220;Korban berulang kali berobat ke bidan. Hasilnya, tetap tidak kunjung sembuh, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan visum ke dokter kandungan,&#8221; kata F, Senin (15/3/2021).</p>
<p>Pasca menjalani visum, pihaknya terpukul lantaran korban dinyatakan telah berulang kali mengalami kekerasan &#8220;cocok tanam&#8221;.</p>
<p>&#8220;Kami sudah curiga terhadap pelaku. Bahkan pelaku, sempat menceritakan perbuatan asusila kepada orang lain,&#8221; katanya.</p>
<p>Keluarga korban akhirnya melaporkan dugaan &#8220;cocok tanam&#8221; ke Polres Sampang, 13 Februari 2021.</p>
<p>Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Sampang, Aiptu Sujianto mengaku telah menerima laporan dan memegang barang bukti berupa visum.</p>
<p>&#8220;Sedang proses penangkapan terhadap pelaku,&#8221; singkatnya.(*)</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/paman-cocok-tanam-bocah-4-tahun-merintih-kesakitan-259136/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Kekerasan Seksual Menurun di Bangkalan</title>
		<link>https://portalmadura.com/kasus-kekerasan-seksual-menurun-di-bangkalan-250973/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/kasus-kekerasan-seksual-menurun-di-bangkalan-250973/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2021 12:31:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=250973</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/kasus-kekerasan-seksual-menurun-di-bangkalan-250973/">Kasus Kekerasan Seksual Menurun di Bangkalan</a></p>
<p>PortalMadura.com, bangkalan &#8211; Kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, madura, Jawa Timur menurun...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/kasus-kekerasan-seksual-menurun-di-bangkalan-250973/">Kasus Kekerasan Seksual Menurun di Bangkalan</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a>, <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/bangkalan-3/">bangkalan</a></strong> &#8211; Kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, <a href="https://portalmadura.com/berita-madura/">madura</a>, Jawa Timur menurun pada tahun 2020.</p>
<p>Data di Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas KB dan P3A) Bangkalan, jumlah kasus kekerasan seksual tahun 2020 sebanyak 19 kasus. Di tahun 2019 mencapai 26 kasus.</p>
<p>Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan KB, Bangkalan, Ismanto, Rabu (6/1/2021) menduga, menurunnya jumlah kekerasan seksual di tahun 2020 ada dua faktor.</p>
<p>&#8220;Pertama karena tidak terungkap dan yang kedua tidak ada kesempatan,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada masa pandemi Covid-19, kata dia, warga dilarang ke luar rumah sehingga berpengaruh terhadap penurunan kasus kekerasan seksual.</p>
<p>Pihaknya mengungkapkan, pelaporan kasus kekerasan seksual di tahun 2020, kadang kala kasusnya terjadi pada tahun sebelumnya. &#8220;Kasus tahun sebelumnya baru terungkap di tahun 2020, karena korban baru membuat laporan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Penurunan angka kasus kekerasan seksual di tahun 2020, pihaknya berharap ke depan Bangkalan semakian baik. &#8220;Ke depannya kasus kekerasan seksual lebih berkurang lagi. Kalau bisa tidak ada sama sekali,&#8221; tandasnya.(*)</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/kasus-kekerasan-seksual-menurun-di-bangkalan-250973/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kekerasan Terhadap Perempuan Mayoritas Terjadi di Ranah Pribadi</title>
		<link>https://portalmadura.com/kekerasan-terhadap-perempuan-mayoritas-terjadi-di-ranah-pribadi-187565/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/kekerasan-terhadap-perempuan-mayoritas-terjadi-di-ranah-pribadi-187565/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2019 12:18:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Terhadap Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas Perempuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=187565</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/kekerasan-terhadap-perempuan-mayoritas-terjadi-di-ranah-pribadi-187565/">Kekerasan Terhadap Perempuan Mayoritas Terjadi di Ranah Pribadi</a></p>
<p>PortalMadura.com, Jakarta &#8211; Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan jumlah kekerasan di...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/kekerasan-terhadap-perempuan-mayoritas-terjadi-di-ranah-pribadi-187565/">Kekerasan Terhadap Perempuan Mayoritas Terjadi di Ranah Pribadi</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a>, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan jumlah kekerasan di ranah pribadi menjadi kasus dominan yang dilaporkan pada 2018.</p>
<p>Komisioner Komnas Perempuan Mariana Aminudin mengatakan berdasarkan catatan Tahunan Komnas Perempuan, kekerasan di ranah privat mencapai 71 persen.</p>
<p>“Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit korban yang mengalami kekerasan seksual,” ujar Mariana, di Jakarta.</p>
<p>Mariana menjelaskan dalam kasus itu korban dan pelaku berada dalam relasi perkawinan, kekerabatan atau relasi kedekatan lainnya. Berupa kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran dan inses.</p>
<p>Sepanjang 2018, ujar Mariana, terdapat 1071 kasus perkosaan yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah.</p>
<p>Mayoritas pelakunya, lanjut Mariana, adalah ayah kandung atau paman.</p>
<p>“Ini fakta mengkhawatirkan di tengah kuatnya konstruksi sosial yang menempatkan laki-laki sebagai wali dan pemimpin keluarga yang diharapkan dapat melindungi perempuan dan anak,” ungkap Mariana. dilaporkan <em>Anadolu Agency,</em> Kamis (7/3/2019).</p>
<p>Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan terhadap istri menjadi jumlah dominan pada kategori kekerasan dalam rumah tangga, sebanyak 5.114 kasus.</p>
<p>Sedang kekerasan dalam pacaran 2.073 kasus, kata Mariana, dan kekerasan terhadap anak perempuan 1.417 kasus.</p>
<p>Mariana menuturkan kekerasan terhadap anak perempuan menurun ketimbang 2017 yang mencapai 2.227.</p>
<p>Sementara jumlah kasus kekerasan terhadap istri tetap menjadi dominan seperti Tahun lalu.</p>
<p>Selain di ranah pribadi, kata Mariana, kekerasan terjadi juga di ranah publik atau komunitas sebanyak 28 persen dan di ranah Negara 0,1 persen.</p>
<p>Kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah Negara yang dilaporkan, ujar Mariana, adalah penggusuran akibat pembangunan geothermal di Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat.</p>
<p>Juga kasus pelecehan seksual perempuan pembela HAM di Surabaya, dan di DKI Jakarta oleh Satpol PP.</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/kekerasan-terhadap-perempuan-mayoritas-terjadi-di-ranah-pribadi-187565/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jumlah Pengaduan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat</title>
		<link>https://portalmadura.com/jumlah-pengaduan-kekerasan-dalam-pacaran-meningkat-187562/</link>
					<comments>https://portalmadura.com/jumlah-pengaduan-kekerasan-dalam-pacaran-meningkat-187562/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PortalMadura.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2019 12:05:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan dalam Pacaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas Perempuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalmadura.com/?p=187562</guid>

					<description><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/jumlah-pengaduan-kekerasan-dalam-pacaran-meningkat-187562/">Jumlah Pengaduan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat</a></p>
<p>PortalMadura.com, Jakarta &#8211; Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan jumlah pengaduan kasus...</p>
<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com/jumlah-pengaduan-kekerasan-dalam-pacaran-meningkat-187562/">Jumlah Pengaduan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat</a></p>
<p><strong><a href="https://portalmadura.com/">PortalMadura.com</a>, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan jumlah pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran meningkat dari 1750 pada 2017 menjadi 2073 pada 2018.</p>
<p>Komisioner Komnas Perempuan Yuniyati Chizaifah mengatakan bentuk kekerasan tertinggi dalam relasi pacaran adalah kekerasan seksual.</p>
<p>“Relasi pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi oleh hukum, sehingga jika terjadi kekerasan korban akan kesulitan untuk mengakses keadilan,” kata Yuniyati, di Jakarta.</p>
<p>Peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan ini, menurut Yuniyati, sekaligus dapat dilihat sebagai upaya Masyarakat agar ada penyikapan yang tepat dan cepat dari Negara.</p>
<p>Sehingga, lanjut Yuni, jumlah kekerasan terminimalisir dan ada pemulihan komprehensif bagi korban.</p>
<p>Kekerasan dalam pacaran berdampak banyak, ujar Yuniyati.</p>
<p>Berupa kehamilan tidak dikehendaki, aborsi yang berisiko secara medis atau legal, dan kelahiran anak di luar perkawinan. dilaporkan <em>Anadolu Agency,</em> Kamis (7/3/2019).</p>
<p>Yuniyati menuturkan jika dulu kasus kekerasan dalam pacaran sulit untuk diproses secara hukum karena belum ada payung hukum yang melindungi.</p>
<p>Kini, lanjut Yuni, korban dapat membawa kasusnya ke pengadilan karena adanya kesadaran dan perluasan makna ancaman kekerasan pada pasal perkosaan.</p>
<p>“Sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman,” ujar Yuniyati.</p>
<!-- RatingBintangAjaib --><p><a rel="nofollow" href="https://portalmadura.com">PortalMadura.com - Situs Berita Madura Terkini</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalmadura.com/jumlah-pengaduan-kekerasan-dalam-pacaran-meningkat-187562/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
