PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang keras terhadap biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Plt Kadisdik Kabupaten Sumenep, Moh. Ikhsan menjelaskan, biaya untuk PPDB itu telah masuk dianggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jadi, semua rangkaian penerimaan peserta didik baru gratis tanpa pungutan biaya,” tegasnya, Selasa (15/6/2021).
Jika ada sekolah yang melakukan pungutan PPDB, pihaknya meminta agar melaporkan ke Kantor Disdik, Sumenep.
Selain itu, kata dia, sekolah juga dilarang keras menjual seragam. Namun, jika siswa atau wali murid mau membeli seragam ke koperasi disilakan.
Teknis pelaksanaan PPDB, kata dia, dilakukan melalui daring. Situasi saat ini, masih masa pandemi Covid-19.
“Yang jelas PPDB tahun ini melalui daring. Dan tetap menggunakan zonasi. Teknisnya, kewenangan sekolah,” pungkasnya.(*)