Tak Berikan THR, Kewenangan Pengawas Pemprov Berikan Sanksi

Avatar of PortalMadura.com
Kebutuhan uang tunai periode Ramadan tahun ini Rp217,1 triliun
Ilustrasi: Uang. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur enggan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan kepada pekerjanya.

Kabid Perindustrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bangkalan, Selasa (14/5/2019), Titian Suhartini menjelaskan, surat edaran (SE) sudah turun dari pemerintah Pemprov Jatim.

“Tinggal nanti kami memberitahukan kepada semua perusahaan yang ada di Bangkalan,” terangnya, Selasa (14/5/2019).

Sesuai dengan peraturan mentri ketenaga kerjaan RI pasal 2 ayat (1) No 6 tahun 2016 bahwa pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh/pekerjanya.

Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) peraturan mentri ketenaga kerjaan RI No 6 tahun 2016 perhitungan perusahaan yang akan memberikan THR disesuaikan dengan lamanya bekerja.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja 12 bulan secara terus menerus akan di berikan THR sebesar umpah satu bulan.

Sedangkan pekerja/buruh hanya satu bulan secara terus menerus maka pihak perusahaan berhak memberikan sewajarnya dengan profesional.

“Maka perusahaan yang tidak memberikan THR, terkait tindakannya (sanksi) itu bukan hak kami, tetapi itu hak dari tim pengawasan yang ada di provinsi, kalau kami tidak tau masalah itu,” dalihnya.

Sementara jumlah perusahaan yang ada di Bangkalan mencapai 170 yang terdaftar, sedangkan besaran UKM untuk Bangkalan sebanyak Rp1,8 ribu.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.