Tak Kapok, Polisi Ringkus DPO Pengedar Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Tak Kapok, Polisi Ringkus DPO Pengedar Sabu
Tersangka sabu Bangkalan (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur kembali membekuk dua orang tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Satu tersangka, Moh Dofir (35), warga Desa Bantean, Kecamatan Klampis, Bangkalan sudah masuk dalam daftar pencarian orang pada kasus serupa.

Tersangka lain, Horison (29), warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

Keduanya diringkus petugas Reskrim Polres Bangkalan di wilayah hukum Geger, Bangkalan.

“Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Jumat (16/8/2019).

Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) tujuh klip plastik kecil warna bening yang berisi sabu seberat 9,08 gram. BB lainnya, satu buah jaket warna hitam, serta dua lembar uang pecahan Rp 50 ribuan.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan DPO.

Petugas dengan cepat bergerak. Namun dilokasi pertama, kedua tersangka sudah menghilang.

Tak diam diri. Polisi kembali melakukan pengejaran dan kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Geger, Bangkalan.

“Meski sempat memakan waktu yang cukup lama, tapi akhirnya tersangka dapat diamankan,” terangnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 Pasal subs.112 (1) jo. 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.