Tarif dan Modus Jasa “Cocok Tanam” Janda Anak Satu

Avatar of PortalMadura.com
Tarif dan Modus Jasa "Cocok Tanam" Janda Anak Satu
Kasubag Humas Polres Sumenep (pakai baju hitam) menunjukkan tersangka mucikari mengenakan kerudung yang menyediakan jasa "cocok tanam". (Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Seorang janda anak satu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk polisi setempat.

Wanita cantik itu, berinisial EA (30) warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep. EA menyediakan jasa “” bagi pria hidung belang dengan tarif khusus.

“Sebagai tersangka ,” terang Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki, Rabu (20/1/2021).

Polisi tidak menyebutkan detail koleksi wanita yang dijadikan pemuas nafsu, namun tarifnya berkisar Rp 500 ribu sekali “cocok tanam”.

Dari tarif itu, EA mendapatkan bagian Rp 200 ribu. “Hasil dari itu [mucikari, red] untuk menafkahi keluarganya,” katanya.

Tidak disebutkan berapa koleksi wanita yang disediakan. Namun, wanita pemuas nafsu itu cukup banyak dan statusnya sebagai korban dari tersangka EA.

Modus menjajakan koleksinya terbilang terbuka dan berani. Tersangka EA mempromosikan melalui daring. Salah satunya WhatsApp dari indekosnya, di wilayah hukum Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Indekos EA juga dijadikan tempat jasa “cocok tanam” para pria hidung belang.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi warga pada polisi yang menyebutkan salah satu indekos sering dijadikan transaksi jasa “cocok tanam”.

Hasilnya benar, pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati EA sedang melakukan transaksi di warung dekat indekos. Polisi juga mengungkap indekos EA jadi tempat jasa “cocok tanam”.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya tiga unit handphone berbagai merek yang diduga menjadi alat komunikasi untuk mencari pria hidung belang dan mempertemukan dengan korban.

Selain itu uang tunai sebesar Rp. 700 ribu yang diduga hasil transaksi sebagai mucikari. Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 296/506 KHUP. “Ancaman pidananya satu tahun empat bulan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.