Hukum  

Terkait Sengketa Pemilu, Bawaslu Gelar Audiensi dengan MK

Avatar of PortalMadura.com

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu () melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) guna mempersiapkan pelaksanaan sidang Perselisahan Hasil Pemilu (PHPU) atau sengketa Pemilu 2014.

“Bawaslu mempersiapkan diri ikut sesuai peraturan MK No 1, di mana kami cermati Bawaslu dan Panwaslu diposisikan sebagai para pihak yang dibutuhkan keterangan untuk PHPU legislatif ini,” kata Ketua Bawaslu Muhammad, saat audensi dengan MK di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan bahwa pertemuan sangat dibutuhkan Bawaslu terkait mekanisme pemberian keterangan yang akan dilakukan oleh Panwaslu dalam sidang sengketa pemilu.

Muhammad juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pembekalan kepada Panwaslu yang akan melakukan keterangan dalam sidang di MK.

“Tak semua anggota Panwas bisa bersaksi langsung, kami juga ingin menyampaikan kami punya mekanisme setiap panwas dapat undangan bersaksi tak semua kami perkenankan, kami ‘briefing dulu', kami pelajari laporan pengawasannya, lalu berdasarkan pengarahan itu memberiikan masukan kepada pimpinan si panwas ini diperkenankan bersaksi langsung secara lisan atau tidak,” tuturnya.

Bawaslu juga mengakui bahwa ada Panwas yang “masuk angin”, sehingga dalam kesaksiannya justru tidak netral.

“Kami akui ada satu atau dua yang masuk angin, tidak netral begitu. Kalau bersaksi nanti malah memberikan fakta terbalik,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua MK Hamdan Zoelva menyerahkan proses anggota panwas menjadi saksi kepada Bawaslu, dan mengakui bahwa pihaknya menemukan anggota panwas yang tidak netral sejak sidang PHPU Pilkada sepanjang 2013 lalu.

“Ini pengalaman pilkada banyak yang nakal juga, dua panwas beda, satu ke A satu ke B. Memang tetap harus rekomendasi Bawaslu, tapi memang perlu kerja keras dan stanby setiap saat,” ujar Hamdan.

Hamdan mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan Bawaslu bisa dari inisiatif majelis atau permintaan para pihak, tapi para pihak tak bisa mengajukan secara langsung, harus melalui majelis.

“MK hanya akan memanggil Bawaslu atau Panwaslu, semuanya kami juga sepakat melalui Bawaslu, jadi tidak kami tidak perkenankan Panwas masuk ke sini tanpa rekomendasi Bawaslu Pusat,” tegas Hamdan.(deliknews/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.