Hukum  

Terungkap 12 Mobil Rental Digelapkan, 6 Pelaku Diciduk Polisi

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Sedikitnya 12 mobil rental berhasil diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. 12 kendaraan roda empat itu diketahui digelapkan oleh RZ (22), warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

“Mobil yang dapat diamankan masih baru 12 unit, 13 mobil lainnya masih dalam penyidikan kami, totalnya ada 25 mobil yang ditengarai digelapkan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, Rabu (29/01/14).

Tersangka RZ merupakan pelaku utama, sehingga dijerat pasal 372 tentang penggelapan. Selain itu, ada lima orang tersangka lainnya yang juga diamankan polisi, karena mereka terbukti sebagai penada yakni JN, AJ dan TF, masing-masing warga Bluto, AY warga Lenteng dan MSN warga Manding.

“Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat pasal 480 sebagai penadah,” ujarnya.

Modus yang digunakan, tersangka RZ menyewa mobil di sejumlah rental dan tidak dikembalikan. Tersangka menggadaikan mobil milik rental itu kepada lima orang yang dijerat pasal 480 tersebut, dari lima tersangka itu juga digadaikan ke orang lain.

“Kami mendapatkan informasi dari warga, terutama dari pemilik rental. Akhirnya kami langsung melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka dapat ditangkap,” ungkapnya.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan polisi diancam maksimal 4 tahun penjara. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.