Tiga Pemuda asal Kediri Edarkan Sabu di Madura

Avatar of PortalMadura.com
Tiga Pemuda asal Kediri Edarkan Sabu di Madura
Tersangka Narkoba Polres Sampang (Foto. Rafi/ @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Tiga pemuda asal Kediri, Jawa Timur diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tersangka berinisial NAY (29), CA (25) dan EHA (28). Ketiganya berasal dari wilayah hukum Kabupaten Kediri.

Para tersangka ditangkap petugas saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol AG 1775 BD.

Mereka melintas di Jalan Raya KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Madura.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Kamis (9/10/2019) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga.

Lalu, pihaknya bergerak cepat bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada mobil tersangka yang masuk wilayah Sampang.

“Dicegat dan dilakukan penggeledahan,” katanya.

Dari penggeledahan mobil yang dikendarai tiga tersangka itu, ditemukan dua buah plastik klip bening berisi sabu. Masing-masing seberat 33,74 gram dan 2,70 gram.

“Sabu sempat dibuang ke tanah melalui pintu jendela mobil. Sabu itu siap dijual,” terangnya.

Ketiga tersangka berikut barang bukti lain di antaranya mobil, STNK mobil, dua handphone serta satu ATM diamankan di Polres.

Polres Sampang juga menciduk dua pria lain dibeda Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus yang sama.

Dua berinisial AH (31), warga Dusun Duk Tengah, Desa Ketapang Daya dan inisial S (37) warga Dusun Surren Daya, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.

“Dua tersangka kami tangkap di rumahnya,” jelasnya.

Dua tersangka ini diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti seberat 1,91 gram, uang tunai Rp 300 ribu, timbangan eletrik warna silver, dan dua unit handphone.

Para pengedar sabu tersebut dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.