PortalMadura.Com, Jakarta – Tim Advokasi Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyambut baik pendaftaran sengketa Pilpres oleh pihak Prabowo Subijanto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Advokasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat.
“Saya percaya hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat,” kata Yusril dalam keterangan resminya pada Sabtu.
Menurut Yusril, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya.
Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.
Dengan dibawanya sengketa Pemilihan Presiden ke MK, Yusril meminta agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
“Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi,” jelas Yusril.
Namun, kata Yusril, tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.
Menurut Yusril, kedaulatan memang ada di tangan rakyat, tetapi pelaksanaannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur Undang-Undang Dasar. dilaporkan Anadolu Agency, Sabtu (25/5/2019).
“Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani,” jelas Yusril.
Yusril meminta rakyat mengawasi agar sidang MK berlangsung secara fair, jujur, dan adil.
“Apapun nanti putusan MK wajib kita hormati dan kita terima,” ujar Yusril.