PortalMadura.Com, Sumenep – Peredaran narkotika jenis sabu di pulau garam Madura terus diupayakan dipersempit oleh pihak aparat kepolisian.
Kali ini, dua pria asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali diringkus jajaran kepolisian Polres Sumenep di dua tempat kejadian perkara berbeda.
Pada Jumat (20/9/2019), sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Rubaru, Iptu Joni Wahyudi bersama tiga anggotanya meringkus Dara Suswanto (30).
Pria lulusan SMA, warga Karangpanasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ini, ditangkap di Jl. Raya Rubaru, Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.
“Tersangka ketahuan hendak melakukan transaksi sabu, tepatnya di depan sebuah SPBU Mini wilayah hukum Rubaru,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain, satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram dan 0,24 gram.
“Barang bukti itu, ditemukan di saku baju sebelah kanan yang dikenakan tersangka,” ucapnya.
Di TKP berbeda, Satreskoba Polres Sumenep meringkus Achmad Tawaffan (27), warga Jl. Arya Wiraraja, Gg. Abdillah, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Tersangka yang bergelar seorang sarjana pendidikan ini kedapatan barang bukti satu poket sabu seberat 0,74 gram.
“Tersangka diamankan saat berada di area terminal Arya Wiraraja Sumenep usai melakukan transaksi. Satu poket sabu itu sempat dibuang saat melihat ada petugas,” jelasnya.
Kedua kasus tersebut berhasil diungkap berkat laporan warga terhadap aparat kepolisian. “Tersangka dalam proses pemeriksaan intensif,” katanya.
Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)