Transaksi Sabu di Terminal dan SPBU, Begini Nasib Dua Pria Madura

Avatar of PortalMadura.com
Transaksi Sabu di Terminal dan SPBU, Begini Nasib Dua Pria Madura
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Peredaran narkotika jenis sabu di pulau garam Madura terus diupayakan dipersempit oleh pihak aparat kepolisian.

Kali ini, dua pria asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali diringkus jajaran kepolisian di dua tempat kejadian perkara berbeda.

Pada Jumat (20/9/2019), sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Rubaru, Iptu Joni Wahyudi bersama tiga anggotanya meringkus Dara Suswanto (30).

Transaksi Sabu di Terminal dan SPBU, Begini Nasib Dua Pria Madura
Dara Suswanto

Pria lulusan SMA, warga Karangpanasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ini, ditangkap di Jl. Raya Rubaru, Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.

“Tersangka ketahuan hendak melakukan transaksi sabu, tepatnya di depan sebuah SPBU Mini wilayah hukum Rubaru,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain, satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram dan 0,24 gram.

“Barang bukti itu, ditemukan di saku baju sebelah kanan yang dikenakan tersangka,” ucapnya.

Di TKP berbeda, Satreskoba Polres Sumenep meringkus Achmad Tawaffan (27), warga Jl. Arya Wiraraja, Gg. Abdillah, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Transaksi Sabu di Terminal dan SPBU, Begini Nasib Dua Pria Madura
Achmad Tawaffan

Tersangka yang bergelar seorang sarjana pendidikan ini kedapatan barang bukti satu poket sabu seberat 0,74 gram.

“Tersangka diamankan saat berada di area terminal Arya Wiraraja Sumenep usai melakukan transaksi. Satu poket sabu itu sempat dibuang saat melihat ada petugas,” jelasnya.

Kedua kasus tersebut berhasil diungkap berkat laporan warga terhadap aparat kepolisian. “Tersangka dalam proses pemeriksaan intensif,” katanya.

Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.