Usai Transaksi Sabu, Pemuda Sumenep Santai di Teras Masjid

Avatar of PortalMadura.com
Usai Transaksi Sabu, Pemuda Sumenep Santai di Teras Masjid
Barang bukti sabu dari dua tersangka yang ditangkap anggota Polres Sumenep (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Dua pemuda , Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Kedua tersangka itu, Syaifudin Romli (25) dan Moh. Muzayyin (18). Keduanya warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

“Kedua tersangka ini ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Satu tersangka saat santai di teras masjid desa setempat,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (9/3/2021).

Awalnya, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di pinggir jalan kampung Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.

Petugas kepolisian yang tidak ingin kehilangan jejak bergerak cepat melakukan pengintaian. Ternyata benar mendapati tersangka Syaifudin Romli mengemudikan motor Yamaha Vega R warna merah bernopol M 4850 VQ.

“Ditangkap disertai penggeledahan. Benar ditemukan barang bukti satu poket sabu seberat 0,39 gram dibungkus sobekan kertas yang sempat dibuang ke tanah,” katanya.

Setelah ditunjukkan oleh petugas tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari tersangka Moh. Muzayyin. “Tersangka Moh. Muzayyin pun berhasil ditangkap saat ada di teras masjid desa setempat,” terangnya.

Keduanya digelandang ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Top 3 News PortalMaduraTV – Sumenep, Pamekasan dan Sampang 8 Maret 2021

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.